Hukum Bermalam Di Perumahan Yang Berada Dalam Kawasan Mina

2 menit baca
Hukum Bermalam Di Perumahan Yang Berada Dalam Kawasan Mina
Hukum Bermalam Di Perumahan Yang Berada Dalam Kawasan Mina

Pertanyaan

Kami memiliki perumahan yang terletak sekitar 550 meter sebelah barat jamrah Aqabah. Pada waktu musim haji tenda-tenda jamaah haji sampai pada lereng-lereng gunung, samping-samping jalan hingga perumahan tersebut bahkan lebih jauh lagi. Hal ini disebabkan karena kondisi di Mina sangat padat waktu musim haji, seperti yang Anda ketahui.

Pertanyaan kami ialah: Bolehkah bermalam di perumahan tersebut pada hari-hari tasyriq? Kami berharap kepada Anda yang terhormat, agar memberikan fatwa seputar masalah ini. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik, dan senantiasa menuntun Anda di jalan kebaikan.

Jawaban

Jika memang benar bahwa perumahan tempat tinggal kalian berada di dalam kawasan Mina, maka kalian boleh bermalam di perumahan tersebut selama tiga malam pada hari tasyriq, tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijah, atau dua malam saja, jika kalian tergesa-gesa ingin segera meninggalkan Mekah menuju tempat lain. Ibadah haji tersebut sah, karena kalian bermalam di dalam kawasan Mina.

Adapun jika perumahan tersebut berada di luar kawasan Mina, maka bermalam pada hari-hari tasyriq di perumahan tersebut tidak sah. Oleh karenanya Anda wajib bermalam bersama para jamaah haji lain di dalam kawasan Mina. Namun, jika kalian telah berusaha semaksimal mungkin mencari tempat bermalam di Mina, tetapi tidak mendapatkannya karena kondisi sangat padat, maka kalian dibolehkan bermalam di luar kawasan Mina karena terpaksa.

Insya Allah ibadah haji kalian sah, dan tidak perlu membayar fidyah meninggalkan bermalam di Mina, karena kondisi tidak memungkinkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun: 16)

Dan firman Allah Ta’ala,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)

Dan firman Allah Ta’ala,

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Jika kalian mampu memasuki Mina dan mendapatkan tempat bermalam, maka kalian wajib bermalam di Mina.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20045

Lainnya

Kirim Pertanyaan