Jawaban Ulama:
Pertama: Disunnahkan bagi orang yang tidak mempunyai kemah agar menetap di Muzdalifah hingga dia melakukan salat Subuh dan berdoa kepada Allah dan memuji-Nya hingga pagi bersinar. Kemudian bergerak menuju Mina, tetapi selama Anda berangkat dari Muzdalifah setelah pertengahan malam menurut saya hal itu tidak ada yang salah pada perbuatan Anda. Begitu juga tidak ada yang salah dengan menetap dan mabitnya Anda di Muzdalifah di malam-malam hari tasyriq jika Anda tidak mendapatkan tempat di Mina.
Kedua: Orang yang mewakili wajib melontar untuk dirinya terlebih dahulu kemudian baru melontar untuk orang yang mewakilkannya. Waktu melontar adalah setelah tergelincirnya matahari di hari-hari tasyriq. Oleh karena itu masing-masing kalian wajib membayar fidyah karena melontar sebelum matahari tergelincir, dan dikarenakan terjadinya cacat (kesalahan) karena Anda mendahulukan pelontaran untuk orang-orang yang mewakilkan terhadap diri Anda. Fidyahnya berupa seekor kambing yang memenuhi syarat kurban yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada para fakir Tanah Suci. Dan orang yang tidak mampu maka dia harus berpuasa selama sepuluh hari.
Ketiga: Tawaf wada` tidak boleh dilakukan kecuali setelah menyelesaikan seluruh amal manasik haji. Selama Anda telah melakukan tawaf wada` sebelum melontar di hari nafar awal (hari kedua belas Dzulhijjah), maka masing-masing kalian wajib membayar fidyah seperti fidyah wajib karena meninggalkan melontar. Dan fidyahnya sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Dan bagi yang tidak mampu maka dia harus berpuasa selama sepuluh hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.