Benarkah Orang Yang Keluar Dari Mekah Selama Empat Puluh Hari Harus Melaksanakan Umrah (Saat Kembali)?

1 menit baca
Benarkah Orang Yang Keluar Dari Mekah Selama Empat Puluh Hari Harus Melaksanakan Umrah (Saat Kembali)?
Benarkah Orang Yang Keluar Dari Mekah Selama Empat Puluh Hari Harus Melaksanakan Umrah (Saat Kembali)?

Pertanyaan

Benarkah orang yang keluar dari Mekah selama empat puluh hari wajib melaksanakan umrah (saat kembali), meski dia telah melaksanakan umrah berkali-kali?

Jawaban

Umrah hanya wajib dilakukan sekali seumur hidup. Itu pun bagi mukallaf yang mampu melakukannya. Adapun umrah yang dilakukan lebih dari sekali, maka hukumnya adalah sunnah. Umrah boleh dilakukan kapan saja dan tidak ada waktu-waktu khusus untuk melaksanakannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16825

Lainnya

Kirim Pertanyaan