Apakah Tawaf Ifadah Dapat Menggantikan Tawaf Wada’ Meskipun Niatnya Adalah Untuk Tawaf Wada’

Jika kemungkinan besar Anda belum mengerjakan tawaf ifadah dan Anda tidak berniat mengerjakan tawaf ifadah saat mengerjakan tawaf wada’,...
1 menit baca
Apakah Tawaf Ifadah Dapat Menggantikan Tawaf Wada’ Meskipun Niatnya Adalah Untuk Tawaf Wada’
Apakah Tawaf Ifadah Dapat Menggantikan Tawaf Wada’ Meskipun Niatnya Adalah Untuk Tawaf Wada’

Pertanyaan

Saya telah menunaikan haji Islam (haji untuk menyempurnakan rukun Islam) dengan cara tamatu’, pada tahun 1415 H. Saya tidak begitu ingat, apakah waktu itu saya mengerjakan tawaf ifadah atau tidak. Kemungkinan besar, saya tidak mengerjakan tawaf ifadah. Namun saya mengerjakan tawaf wada’ dengan niat tawaf wada’.

Apakah tawaf wada’ tersebut dapat menggantikan tawaf ifadah, meskipun saya niatnya mengerjakan tawaf wada’? Kemudian pada tahun ini, tahun 1417 H, saya menghajikan ayah saya semoga Allah merahmatinya dengan cara haji ifrad. Alhamdulillah, kali ini saya telah melaksanakan manasik haji dengan sempurna. Apakah haji saya yang pertama pada tahun 1415 H sah? Jika tidak sah, apakah ada cara agar haji saya tersebut sah? Apakah haji saya untuk ayah saya semoga Allah merahmatinya sah?

Jawaban

Jika kemungkinan besar Anda belum mengerjakan tawaf ifadah dan Anda tidak berniat mengerjakan tawaf ifadah saat mengerjakan tawaf wada’, maka Anda harus kembali ke Mekah untuk mengerjakan tawaf ifadah karena tawaf ifadah termasuk rukun haji dan haji belum sempurna tanpa tawaf ifadah. Selain itu, Anda harus membayar dam jika selama belum mengerjakan tawaf ifadhah Anda melakukan jimak, dengan cara menyembelih kambing di Mekah dan dibagikan kepada fakir Mekah.

Anda tidak boleh menggauli istri Anda sampai Anda pergi ke Mekah dan mengerjakan tawaf ifadah untuk haji Anda yang pertama. Selain itu, Anda harus bertaubat kepada Allah Subhanah karena telah lalai dan tidak memiliki inisiatif untuk bertanya terlebih dahulu. Adapun haji Anda untuk ayah Anda yang telah meninggal dunia, insya Allah sah dan cukup.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19370 | Link

Lainnya

  • Jika ibu dan ketiga saudara perempuan Anda dapat tinggal di rumah tanpa Anda hingga Anda pulang dari haji dan...
  • Anda diwajibkan membayar fidyah, karena ketika melempar jamrah Anda ragu, apakah kerikil jatuh ke dalam lingkaran atau tidak. Di...
  • Jika faktanya seperti yang Anda sebutkan bahwa suami saudari Anda memiliki hutang yang tidak sanggup dilunasinya maka yang paling...
  • Orang yang sedang melakukan thawaf haji, umrah, atau thawaf sunah tidak boleh memasuki area Hijr Ismail. Andai dia melakukannya,...
  • Tawaf wada’ wajib dilakukan oleh orang yang berziarah ke Baitullah ketika akan meninggalkannya. Hal berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu...
  • Kalian harus berihram dari rumah kalian masing-masing jika bermaksud haji atau umrah, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,...

Kirim Pertanyaan