Apakah Tawaf Ifadah Dapat Menggantikan Tawaf Wada’ Meskipun Niatnya Adalah Untuk Tawaf Wada’ |
Pertanyaan
Saya telah menunaikan haji Islam (haji untuk menyempurnakan rukun Islam) dengan cara tamatu’, pada tahun 1415 H. Saya tidak begitu ingat, apakah waktu itu saya mengerjakan tawaf ifadah atau tidak. Kemungkinan besar, saya tidak mengerjakan tawaf ifadah. Namun saya mengerjakan tawaf wada’ dengan niat tawaf wada’.
Apakah tawaf wada’ tersebut dapat menggantikan tawaf ifadah, meskipun saya niatnya mengerjakan tawaf wada’? Kemudian pada tahun ini, tahun 1417 H, saya menghajikan ayah saya semoga Allah merahmatinya dengan cara haji ifrad. Alhamdulillah, kali ini saya telah melaksanakan manasik haji dengan sempurna. Apakah haji saya yang pertama pada tahun 1415 H sah? Jika tidak sah, apakah ada cara agar haji saya tersebut sah? Apakah haji saya untuk ayah saya semoga Allah merahmatinya sah?
Jawaban
Jika kemungkinan besar Anda belum mengerjakan tawaf ifadah dan Anda tidak berniat mengerjakan tawaf ifadah saat mengerjakan tawaf wada’, maka Anda harus kembali ke Mekah untuk mengerjakan tawaf ifadah karena tawaf ifadah termasuk rukun haji dan haji belum sempurna tanpa tawaf ifadah. Selain itu, Anda harus membayar dam jika selama belum mengerjakan tawaf ifadhah Anda melakukan jimak, dengan cara menyembelih kambing di Mekah dan dibagikan kepada fakir Mekah.
Anda tidak boleh menggauli istri Anda sampai Anda pergi ke Mekah dan mengerjakan tawaf ifadah untuk haji Anda yang pertama. Selain itu, Anda harus bertaubat kepada Allah Subhanah karena telah lalai dan tidak memiliki inisiatif untuk bertanya terlebih dahulu. Adapun haji Anda untuk ayah Anda yang telah meninggal dunia, insya Allah sah dan cukup.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.