Apakah Orang Yang Tidak Shalat Sama Sekali Boleh Di-badal-kan Haji? |
Pertanyaan
Ayah saya meninggal dunia sekitar 15 tahun yang lalu. Dia seorang muslim yang rajin berpuasa di bulan Ramadhan, mengeluarkan zakat kepada yang berhak, bersedekah, dan mengerjakan amal kebaikan.
Ibadah-ibadah yang dilakukannya itu kami saksikan sendiri. Hanya saja dia tidak menunaikan salat sama sekali, tidak shalat Jumat dan tidak pula shalat berjamaah.
Selama hidupnya, dia juga belum pernah menunaikan ibadah haji. Sekarang saya sangat bingung karena memiliki keinginan menunaikan ibadah haji atas nama ayah saya. Apakah boleh saya mewakili ayah untuk menunaikan ibadah haji?
Jawaban
Jika maksud pertanyaan Anda bahwa ayah Anda tidak shalat berjamaah dan hanya melakukan shalat sendiri, berarti dia telah meninggalkan sebuah kewajiban dimana jika dia meninggalkannya dia berdosa besar. Namun hal itu tidak membuatnya kafir, sehingga dia boleh didoakan dan dihajikan.
Apabila dia tidak shalat sama sekali, baik sendiri atau pun berjamaah, berarti dia bukan muslim jika tidak bertaubat sebelum meninggal dunia. Oleh karena itu, dia tidak boleh didoakan atau dihajikan, karena meninggalkan shalat membuat seseorang dihukumi kafir, keluar dari agama. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Beda antara seorang muslim dengan kafir dan musyrik adalah meninggalkan shalat.”
Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya. Ada pula sabda beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Perjanjian yang mengikat antara kami dan mereka adalah shalat. Jika seseorang meninggalkannya, maka sungguh dia telah kafir.”
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para penyusun kitab as-Sunan dengan sanad sahih. Selain itu, banyak pula terdapat hadits yang menjelaskan mengenai hal itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.