Zakat kepada Orang Yang Rumahnya Kebakaran

1 menit baca
Zakat kepada Orang Yang Rumahnya Kebakaran
Zakat kepada Orang Yang Rumahnya Kebakaran

Pertanyaan

Bolehkah orang yang rumahnya kebakaran mengambil harta zakat?

Jawaban

Apabila dia menjadi orang yang fakir setelah rumahnya terbakar, maka dia boleh mengambil haknya dari harta zakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8052

Lainnya

  • Anda dan nenek Anda tidak dikenakan kafarat apapun disebabkan kematian binatang itu, karena kalian tidak bermaksud membunuh dan tidak...
  • Radaksi hadits tentang istikharah berbunyi, اللهم إن كنت تعلم أن هذا الأمر خـير لي في ديني ومعاشي “Ya Allah,...
  • Setelah mengkaji surat permintaan fatwa tersebut, Komite memandang bahwa pernyataan-pernyataan di atas merupakan nazar dalam keadaan marah. Dengan demikian,...
  • Jika faktanya seperti yang Anda sebutkan bahwa suami saudari Anda memiliki hutang yang tidak sanggup dilunasinya maka yang paling...
  • Sifat memandikan mayat adalah menghilangkan najis yang ada, mewudukannya, kemudian membasuh kepalanya dengan air dan daun bidara atau pembersih...
  • Kesalahan lisan adalah semua ucapan yang tidak sesuai dengan syariat yang keluar dari seorang hamba yang sudah mukallaf. Ucapan...

Kirim Pertanyaan