Zakat kepada Orang Yang Rumahnya Kebakaran

1 menit baca
Zakat kepada Orang Yang Rumahnya Kebakaran
Zakat kepada Orang Yang Rumahnya Kebakaran

Pertanyaan

Bolehkah orang yang rumahnya kebakaran mengambil harta zakat?

Jawaban

Apabila dia menjadi orang yang fakir setelah rumahnya terbakar, maka dia boleh mengambil haknya dari harta zakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8052

Lainnya

Kirim Pertanyaan