Zakat Dana Yang Dikumpulkan Untuk Membayar Denda Anggota Suku

1 menit baca
Zakat Dana Yang Dikumpulkan Untuk Membayar Denda Anggota Suku
Zakat Dana Yang Dikumpulkan Untuk Membayar Denda Anggota Suku

Pertanyaan

Salah satu suku menggalang sejumlah dana. Dana tersebut mereka khususkan untuk membayar denda yang dikenakan kepada anggota suku. Dana itu mereka pergunakan untuk bisnis.

Keuntungan yang diperoleh dimasukkan sebagai tambahan dana denda tersebut. Apakah dana ini wajib dizakati ataukah tidak? Jika tidak digunakan untuk bisnis, apakah wajib dizakati atau tidak? Apakah suku ini boleh mengalokasikan zakat uang emas dan perak mereka untuk kepentingan ini?

Jawaban

Jika faktanya sebagaimana disebutkan, maka dana tersebut tidak dikenakan kewajiban zakat karena dihukumi sebagai harta wakaf, baik harta tersebut disimpan saja maupun diputar untuk berbisnis.

Tidak dibolehkan membayar zakat untuk kepentingan (pembayaran denda) tersebut, karena kepentingan ini bukan khusus untuk kaum fakir dan golongan-golongan lainnya yang berhak menerima zakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4453

Lainnya

  • Jika ada orang yang meminjami Anda uang tanpa bunga untuk biaya pengobatan putri Anda, maka hendaknya Anda meminjamnya. Namun,...
  • Dia harus mengumumkan uang tersebut di tempat berkumpulnya orang-orang di dua desa yang terletak di jalan dimana dia menemukan...
  • Kalian harus menjelaskan kepada pihak berwenang bahwa pemilik dana pensiun sudah meninggal supaya pihak berwenang dapat mengambil tindakan sesuai...
  • 1. Hadits pertama dikeluarkan oleh al-Imam Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dengan menyatakannya sebagai hadis hasan, Nasa`i, dan Ibnu Majah....
  • Zakat adalah salah satu rukun Islam. Barangsiapa meninggalkannya karena mengingkari akan kewajibannya, maka hendaknya dijelaskan kepadanya mengenai hukum hal...
  • Berkata Ibnu al-Mundzir, “Para ulama sepakat bahwa perempuan tidak diperintahkan untuk berjalan cepat saat thawaf di Ka’bah. Demikian pula...

Kirim Pertanyaan