Jawaban Ulama:
Seorang perempuan mewarisi harta keluarga dekatnya yang meninggal, baik ayah, saudara laki-laki, atau anak laki-laki, atau yang lainnya, berdasarkan bagian yang telah ditetapkan oleh Allah untuk perempuan, sebagaimana firman Allah Ta`ala,
“Bagi lelaki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisaa’: 7)
Sekalipun perempuan tersebut tidak berpenghasilan. Pencegahan pemberian warisan kepada perempuan termasuk tradisi Jahiliah yang telah dihapuskan Islam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.