Wanita Bekerja Di Tempat Lawan Jenis Bercampur

1 menit baca
Wanita Bekerja Di Tempat Lawan Jenis Bercampur
Wanita Bekerja Di Tempat Lawan Jenis Bercampur

Pertanyaan

Seorang wanita Muslim Amerika tidak ada orang yang memberinya nafkah dan terpaksa bekerja di tempat-tempat yang bercampur lawan jenis dan tanpa mengenakan jilbab. Namun, di luar waktu bekerja dia mengenakan jilbab. Apa hukumnya?

Jawaban

Seorang Muslimah tidak boleh bekerja di tempat yang bercampur dengan kaum lelaki. Yang wajib dilakukannya adalah mengenakan pakaian yang sesuai syariat (hijab syar`i), menghindari tempat-tempat berkumpulnya laki-laki, dan mencari pekerjaan yang dibolehkan dan tidak dilarang oleh Allah. Barangsiapa meninggalkan sesuatu semata-mata karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik Allah Jalla Sya’nuhu berfirman,

وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥٓ

“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(2) dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya” (QS. At-Thaalaq: 2-3)

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19504

Lainnya

  • Janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahram atau suaminya. Sama saja perjalanannya jauh atau dekat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala...
  • Kewajiban-kewajiban agama tidak gugur dari seorang muslim selama akalnya masih berfungsi, sesuai firman Allah Ta`ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ...
  • Setelah melakukan kajian terhadap permasalahan yang ditanyakan, maka Komite menjawab bahwa Anda harus memaksa anak Anda melaksanakan shalat. Jika...
  • Hal yang diketahui dari orang tersebut adalah bahwa dia itu buruk akidahnya. Hal itu bisa diketahui dari buku-buku akidah...
  • Pendapat terkuat para ulama terkait masturbasi adalah bahwa ini merupakan perbuatan haram. Ini adalah pendapat mayoritas ulama berdasarkan sifat...
  • Zakat ternak tersebut menjadi kewajiban pemiliknya, bukan orang-orang yang memeliharanya untuk mendapatkan imbalan dari hasil beternak yang diperoleh, baik...

Kirim Pertanyaan