Wakaf Lebih Dari Sepertiga Harta Ketika Pewakaf Masih Sehat Dan Tidak Bermaksud Menghalangi Ahli Waris Dari Darta Warisannya |
Pertanyaan
Saya seorang wanita yang sudah tua dan saya telah menyebabkan seseorang membeli sebuah rumah. Saya tidak memiliki anak laki-laki, namun saya memiliki beberapa anak perempuan yang sudah bersuami dan memiliki anak-anak. Orang tersebut membeli sebuah rumah ketika saya masih hidup untuk menjadi wakaf dari saya dan dari orang tua saya setelah meninggal dunia.
Juga agar rumah itu diserahkan kepada saudara laki-laki kandung saya, Hamdan Sa`an bin Qidan. Akan tetapi ada orang yang mempermasalahkan hal itu terhadap kami. Dia berkata, “Engkau hanya memiliki hak sepertiga darinya, sedangkan sisanya untuk ahli waris.” Yang dia maksud adalah anak-anak perempuan saya. Apakah yang demikian ini benar? Memang anak-anak perempuan saya itu tidak mendapatkan apa-apa dari rumah itu, walaupun satu riyal. Jika saya mencatatkannya untuk sabilillah dan saya wakafkan untuk saudaraku Hamdan, apakah saya berdosa? Mohon penjelasannya karena saya kebingungan.
Jawaban
Apabila rumah tersebut telah Anda wakafkan secara langsung ketika Anda dalam kondisi sehat, maka wakaf itu berlaku. Anda juga tidak boleh menariknya kembali ketika Anda masih hidup dan ia tidak diwariskan setelah Anda meninggal dunia. Anda juga tidak berdosa dalam hal ini jika tujuan Anda baik dan bukan untuk menghalangi para ahli waris dari harta warisan.
Wakaf itu juga berlaku jika saat ini Anda belum mewakafkannya, namun Anda nanti mewakafkannya ketika Anda masih dalam kondisi sehat dan Anda mewakafkannya sesuai dengan ketetapan syariat. Namun jika Anda telah mewasiatkannya atau Anda menerima agar rumah itu menjadi wasiat dari Anda, maka wasiat boleh ditarik kembali sebelum Anda meninggal dunia, atau hanya berlaku dalam batas sepertiga dari harta yang Anda tinggalkan jika Anda tidak menarik kembali wasiat itu ketika Anda masih hidup.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.