Unta Temuan

1 menit baca
Unta Temuan
Unta Temuan

Pertanyaan

Saya menemukan seekor anak unta yang usianya sekitar satu hari. Saya menemukanna kira-kira dua puluh hari yang lalu dan saya membawanya ke kebun saya, kemudian saya merawatnya. Kejadian ini saya sampaikan kepada orang-orang hingga semua orang yang ada di sekitar saya mengetahuinya. Selama saya rawat, makanan unta tersebut adalah jelai dan pohon semanggi yang ada di kebun saya.

Hingga saat ini, anak unta tersebut telah saya rawat selama sekitar dua tahun, namun saya belum juga menemukan pemiliknya. Dan saya pun masih terus menyampaikan kepada orang-orang tentang anak unta tersebut. Saya mengambilnya saat menemukannya, karena khawatir ia akan mati kelaparan atau dimakan serigala, karena ketika itu usianya masih sangat kecil. Dan sekarang saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan terhadapnya. Apakah ia halal untuk saya ataukah tidak? Mohon penjelasannya tentang masalah ini dan saya menanti fatwa dari Anda.

Jawaban

Apabila permasalahannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, yaitu anak unta tersebut masih kecil dan tidak mampu melindungi dirinya dari binatang buas serta tidak mampu mencari sumber air, maka Anda boleh merawatnya bersama unta-unta Anda. Jika pada suatu hari pemiliknya datang, maka serahkan unta itu kepadanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5893

Lainnya

  • Waktu dzikir sore dimulai dari sejak matahari tergelincir hingga matahari terbenam dan pada permulaan malam. Waktu dzikir pagi dimulai...
  • Jika realitanya seperti yang disebutkan, maka tidak ada halangan untuk berkongsi dengan orang tersebut dalam jangka yang kalian sepakati...
  • Hukum asal masuknya orang-orang nonmuslim ke dalam masjid adalah boleh, kecuali Masjid Haram. Apalagi jika dengan masuknya mereka ke...
  • Tidak boleh bagi seorang muslim bersentuhan kulit dengan perempuan yang bukan mahramnya, baik dengan berjabat tangan maupun yang lainnya....
  • Ya, boleh membunuh tikus rumah, yang masuk spesies tikus sesuai hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dalam kitab Sahih-nya, bahwa Nabi...
  • Mendengarkan lagu hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Ta`ala, وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ...

Kirim Pertanyaan