Tentara Jika Menetap Di Suatu Tempat, Mereka Tidak Mendapatkan Rukhshah Safar

1 menit baca
Tentara Jika Menetap Di Suatu Tempat, Mereka Tidak Mendapatkan Rukhshah Safar
Tentara Jika Menetap Di Suatu Tempat, Mereka Tidak Mendapatkan Rukhshah Safar

Pertanyaan

Kami tentara menetap di perbatasan utara dalam masa bertugas. Kami awalnya bergerak setiap minggu ke sebuah tempat. Sebelumnya kami mengqasar shalat yang empat rakaat dan menjamak Zuhur dengan Asar serta Magrib dengan Isya.

Sekarang, dua bulan lalu, kami telah menetap di sebuah tempat dan kami tinggal di tenda, bedeng dan prefabrikasi (rumah siap jadi) dan kami diberi sedikit hiburan dan generator listrik di beberapa tempat.

Pertanyaan saya tentang menjamak dan mengqasar shalat, dan kami tahu bahwa kami akan menetap di tempat ini dalam waktu yang lama. Kalau hendak pindah kami akan diberitahu oleh petugas sekitar seminggu atau lebih sebelum bergerak. Kami berharap jawabannya dari Anda secepatnya.

Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Salawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad serta kepada keluarga dan sahabatnya.

Jawaban

Berdasarkan apa yang Anda sebutkan bahwa Anda menetap di tempat tersebut dalam waktu yang lama, maka Anda wajib melakukan shalat pada waktunya secara utuh dan bukan diqasar, karena kondisi seperti yang Anda sebutkan, Anda bukanlah dalam status sebagai orang yang bepergian.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13971

Lainnya

  • Dalam Islam sudah ditetapkan hukuman rajam bagi pelaku zina yang berstatus muhshan, baik laki-laki atau wanita, berdasarkan kepada sabda...
  • Tidak apa-apa jika Anda ingin tetap menggunakan nama tersebut. Karena lafal al-hādi (pemberi petunjuk) merupakan isim musytarak (kata yang...
  • 1. Hadits yang pertama diriwayatkan oleh Ibnu as-Sunni melalui jalan (sanad) `Ubais bin Maimun. Yahya bin Abi Katsir meriwayatkan...
  • Ikut serta dalam sistem simpanan tersebut hukumnya tidak boleh karena sistem ini mengandung unsur riba yang diharamkan dalam bentuk...
  • Al-muwaalah (mengerjakan secara berturut-turut) merupakan salah satu syarat sah wudhu. Apabila seseorang lupa membasuh salah satu anggota wudhunya atau...
  • Benar, berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya, dari hadits Zaid bin Khalid al-Juhani dari Abu...

Kirim Pertanyaan