Tangannya Terpotong Dan Disambung Dengan Tangan Palsu Yang Sulit Dilepaskan, Apakah Tetap Harus Dibasuh (Saat Wudhu)?

1 menit baca
Tangannya Terpotong Dan Disambung Dengan Tangan Palsu Yang Sulit Dilepaskan, Apakah Tetap Harus Dibasuh (Saat Wudhu)?
Tangannya Terpotong Dan Disambung Dengan Tangan Palsu Yang Sulit Dilepaskan, Apakah Tetap Harus Dibasuh (Saat Wudhu)?

Pertanyaan

Tangan saya terpotong hingga ke siku, lalu saya memasang tangan palsu terbuat dari nilon yang diikatkan ke tangan dan sulit untuk melepasnya. Apakah saya harus melepasnya tiap kali wudhu, atau cukup diusap saja? Mohon fatwa dari Anda. Semoga Anda mendapatkan pahala.

Jawaban

Jika masih ada bagian siku pada tangan Anda yang terpotong tersebut, maka Anda harus membasuhnya karena siku harus dibasuh bersama dengan tangan. Jadi, bagian siku yang masih tersisa juga harus dibasuh juga. Ini berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)

Tidak cukup hanya dengan membasuh tangan palsu yang menggantikannya, kecuali apabila sulit untuk melepasnya, maka Anda boleh mengusapnya untuk menghindari kesulitan dan kesukaran. Namun apabila bagian siku juga habis terpotong, maka Anda tidak wajib membasuhnya, karena bagian yang harus dibasuh sudah tidak ada.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18431

Lainnya

  • Melihat gambar perempuan di koran dan lainnya adalah perantara untuk menikmati, mengetahui bentuk aslinya dan mengetahui kecantikannya. Itu semua...
  • Apabila permasalahannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, yaitu anak unta tersebut masih kecil dan tidak mampu melindungi dirinya dari...
  • Seks antar sesama wanita (lesbian) hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar karena melanggar firman Allah Ta`ala, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ...
  • Wajib bagi wanita menutup seluruh bagian tubuhnya ketika keluar rumah, juga menggunakan cadar, karena wanita adalah aurat. Jika wanita...
  • Perempuan yang sedang dalam masa idah karena ditinggal mati suami hanya harus tidak mengenakan pakaian bagus. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu...
  • Hukum asal masuknya orang-orang nonmuslim ke dalam masjid adalah boleh, kecuali Masjid Haram. Apalagi jika dengan masuknya mereka ke...

Kirim Pertanyaan