Tangannya Terpotong Dan Disambung Dengan Tangan Palsu Yang Sulit Dilepaskan, Apakah Tetap Harus Dibasuh (Saat Wudhu)?

1 menit baca
Tangannya Terpotong Dan Disambung Dengan Tangan Palsu Yang Sulit Dilepaskan, Apakah Tetap Harus Dibasuh (Saat Wudhu)?
Tangannya Terpotong Dan Disambung Dengan Tangan Palsu Yang Sulit Dilepaskan, Apakah Tetap Harus Dibasuh (Saat Wudhu)?

Pertanyaan

Tangan saya terpotong hingga ke siku, lalu saya memasang tangan palsu terbuat dari nilon yang diikatkan ke tangan dan sulit untuk melepasnya. Apakah saya harus melepasnya tiap kali wudhu, atau cukup diusap saja? Mohon fatwa dari Anda. Semoga Anda mendapatkan pahala.

Jawaban

Jika masih ada bagian siku pada tangan Anda yang terpotong tersebut, maka Anda harus membasuhnya karena siku harus dibasuh bersama dengan tangan. Jadi, bagian siku yang masih tersisa juga harus dibasuh juga. Ini berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)

Tidak cukup hanya dengan membasuh tangan palsu yang menggantikannya, kecuali apabila sulit untuk melepasnya, maka Anda boleh mengusapnya untuk menghindari kesulitan dan kesukaran. Namun apabila bagian siku juga habis terpotong, maka Anda tidak wajib membasuhnya, karena bagian yang harus dibasuh sudah tidak ada.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18431

Lainnya

  • Permintaan penanggung jawab bidang dakwah agar para dai membuat laporan bulanan tentang kegiatan yang mereka lakukan selama sebulan, yang...
  • 1. Hadits pertama dikeluarkan oleh al-Imam Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dengan menyatakannya sebagai hadis hasan, Nasa`i, dan Ibnu Majah....
  • Dakwah kepada Allah terkadang harus dilakukan secara rahasia, terkadang terang-terangan, tergantung dengan kondisi dan kemampuan yang dimiliki, sebagaimana dakwah...
  • Bisnis ini tidak disyariatkan agama, berdasarkan hadis-hadis sahih tentang larangan untuk menghias masjid. Selain itu, hiasan masjid akan mengganggu...
  • Apabila anak kecil belum balig dan belum faham sama sekali tentang kondisi para perempuan, maka dia boleh datang ke...
  • Menalkinkan mayat setelah dikuburkan adalah bidah yang tidak diperbolehkan. Hadis tentang hal itu tidak berasal dari Nabi Shallallahu `Alaihi...

Kirim Pertanyaan