Status Ibu Tiri bagi Anak-anak Suaminya Jika Belum Disetubuhi |
Pertanyaan
Ayah saya menikahi seorang wanita dengan akad nikah sesuai syariat. Namun dia tidak pernah berkhalwat (berduaan) dengan wanita tersebut. Setelah itu, terjadi perselisihan antara keduanya hingga terjadi talak. Wanita itu lalu menikah dengan pria lain. Hingga saat ini, wanita tersebut masih membuka auratnya jika berada di hadapan kami, anak-anak suami pertamanya.
Dia mengatakan bahwa suaminya yang sekarang menasihatinya untuk tidak melakukan itu. Oleh karena itu, dia ingin menanyakan masalah tersebut. Dia juga dikaruniai seorang anak perempuan. Apakah anak perempuannya itu boleh membuka aurat di hadapan ayah saya yang pernah menikahi ibunya, ataukah tidak?
Ada seorang lelaki menikah dengan seorang perempuan dan dikaruniai beberapa orang anak. Lalu terjadi percekcokan antara keduanya hingga terjadi perceraian. Lalu perempuan tersebut menikah dengan lelaki lain dan mendapatkan beberapa orang anak perempuan. Apakah anak-anak perempuan ini boleh membuka auratnya di hadapan orang yang pernah menikah dengan ibu mereka, atau tidak?
Begitu pula, seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita dan berduaan (berhubungan intim) dengannya, namun wanita itu diceraikan sebelum memberikan anak. Kemudian wanita itu menikah dengan pria lain dan melahirkan beberapa orang anak laki-laki dan perempuan.
Beberapa anak perempuan dari wanita tersebut telah menikah. Apakah anak-anak perempuan itu boleh membuka aurat di hadapan mantan suami ibu mereka atau tidak?
Saya berharap Anda dapat menjawab semua pertanyaan ini secara terpisah sehingga dapat diberikan kepada masing-masing pihak yang membutuhkannya. Kami menunggu jawaban dari Anda sekalian. Semoga Allah melindungi Anda.
Jawaban
Meskipun ayah, kakek, dan silsilah ke atas seterusnya hanya sekedar melakukan akad nikah terhadap seorang wanita, maka itu cukup menjadikan wanita tersebut mahram bagi anak, cucu, hingga keturunan di bawahnya. Wanita itu berstatus hukum sebagai istri ayah sekalipun mereka berdua tidak pernah melakukan hubungan intim atau berkhalwat. Landasan mengenai hal ini adalah keumuman firman Allah Ta’ala,
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu” (QS. An-Nisaa’: 22)
Dengan demikian, wanita yang digambarkan dalam pertanyaan itu boleh membuka auratnya di hadapan anak-anak mantan suaminya, cucu-cucu, hingga seterusnya pada keturunan di bawahnya. Adapun mengenai anak-anak perempuan dari wanita yang pernah dinikahi oleh ayah Anda namun belum digaulinya, maka mereka dianggap sebagai orang asing bagi ayah Anda.
Mereka tidak boleh membuka aurat di hadapannya karena Allah menjadikan rabibah (anak tiri) sebagai mahram bagi seseorang jika ibu mereka telah digauli oleh orang tersebut. Allah berfirman,
“Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya” (QS. AN-Nisaa’: 23)
Maksud dari kata “dukhul” (dicampuri) pada ayat di atas adalah hubungan intim. Dengan demikian, laki-laki tersebut dibolehkan menikah dengan salah satu anak perempuan mantan istri yang belum pernah disetubuhinya itu. Namun, jika lelaki tersebut pernah berhubungan intim dengan mantan istrinya itu, maka anak-anak perempuannya berstatus sebagai rabibah.
Artinya, laki-laki tersebut tidak boleh menikahi salah satu dari anak-anak perempuan itu, dan mereka boleh membuka aurat di hadapannya. Ini berdasarkan ayat yang telah disebutkan di atas.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.