Sistem Pentagono |
Pertanyaan
Kami mohon fatwa tentang sebuah sistem yang dikeluarkan oleh perusahaan Italia dan dinamai dengan Pentagono. Satu sistem yang menyebar bagaikan api dalam sekam ke seluruh negara-negara di dunia, karena kemudahan penyebarannya lewat jaringan internet dan email.
Kami mohon penjelasan apakah sistem tersebut halal atau haram? Karena banyak orang yang mendapatkan keuntungan beribu-ribu dolar dari sistem ini, namun mereka tidak mau menggunakannya hingga mengetahui hukum syarak dalam masalah ini.
Penjelasan singkat sistem ini, sistem Pentagono: Tersedia beberapa sertifikat yang dimiliki beberapa orang. Setiap sertifikat memuat tujuh nama orang yang berbeda-beda dari satu negara atau dari berbagai negara.
Nama-nama tersebut berurutan mulai pertama hingga ketujuh. Yang tertera pada posisi ketujuh adalah pemilik sertifikat tersebut, dan yang tertera pada posisi pertama disertakan nama dan alamat lengkapnya. Seseorang yang ingin bergabung, misalnya saya, harus melakukan tiga hal berikut:
1. Saya membeli sertifikat seharga US$ 40 dari seseorang yang tentunya tertera pada posisi ketujuh.
2. Saya mengirim atau mentransfer uang sebesar US$ 40 kepada seseorang yang namanya tertera pada posisi pertama dalam sertifikat tersebut.
3. Saya mengirim Int. Money Order sebesar US$ 40 kepada Perusahaan Italia penyelenggara sistem ini, beserta fotokopi tanda bukti pentransferan uang kepada nama yang tertera pada posisi pertama dan fotokopi sertifikat yang saya beli ke perusahaan yang ada di Italia.
Dengan kata lain, saya harus mengeluarkan uang sebesar US$ 120. Setelah melakukan tiga hal di atas, perusahaan akan mengirimkan tiga sertifikat baru kepada saya.
Dalam tiga sertifikat tersebut, nama saya tertera pada posisi ketujuh, dan nama orang yang sebelumnya menjual sertifikatnya kepada saya berada pada posisi keenam, sedangkan nama-nama yang lain akan bergerak ke tingkatan yang lebih tinggi.
Sedangkan yang sebelumnya berada pada posisi pertama dan telah mendapatkan US$ 40 yang saya kirim kepadanya akan keluar dari skema ini. Setelah itu, saya akan menjual tiga sertifikat tersebut kepada tiga orang yang berbeda seharga US$ 40 per sertifikat. Ini berarti saya akan mendapatkan kembali US$ 120 yang telah saya keluarkan sebelumnya, dengan demikian saya tidak mengalami kerugian sedikitpun.
Tiga orang tersebut juga melakukan tiga hal seperti yang saya lakukan. Setelah mereka mendapatkan tiga sertifikat, nama saya akan menduduki posisi keenam dalam 9 sertifikat.
Demikian seterusnya hingga nama saya menduduki posisi pertama dalam 2.187 sertifikat setelah enam level, atau setidaknya akan banyak sertifikat yang terus menerus dijual belikan dari orang ke orang.
Di mana setiap orang yang membeli sertifikat yang mencantumkan nama saya pada posisi pertama akan mengirimkan uang sebesar US$ 40 ke rekening saya atau ke alamat pos saya. Dengan demikian, pendapatan saya bisa mencapai US$ 87.480.
Patut diperhatikan, bahwa setiap orang harus menjual sertifikatnya dalam tempo tidak lebih dari 90 hari, jika tidak maka perusahaan akan menarik sertifikat tersebut.
Tidak hanya itu, perusahaan akan memberikan bonus kepada siapa saja yang mampu menjual sertifikatnya kurang dari 30 hari. Hal ini dilakukan untuk menjamin kelangsungan dan pemasaran sistem tersebut Jadi berapapun lamanya, setiap pembeli sertifikat pasti akan menduduki posisi pertama.
Berikut ini saya lampirkan fotokopi sertifikat tersebut, brosur tentang profil perusahaan dan penjelasan sistem transaksi Pentagono ini, serta fotokopi sertifikat seorang kawan yang namanya menduduki posisi pertama, asal Mesir dan telah menerima sejumlah uang dari beberapa orang dari Mesir, Saudi dan negara-negara lainnya.
Sistem ini telah menyebar di seluruh dunia, sehingga kawan saya tersebut telah menerima lebih dari US$ 30.000, dan transfer uang untuknya masih terus berlanjut.
Setelah penjelaskan singkat tentang sistem ini, saya memohon kepada Allah Azza wa Jalla, agar Anda berkenan mengeluarkan fatwa resmi yang telah ditunggu-tunggu oleh beribu-ribu pemuda yang memperoleh uang dari sistem tersebut. Semoga Allah membalas kebaikan Anda kepada kami dan Islam dengan sebaik-baiknya.
Jawaban
Transaksi seperti ini hukumnya haram, karena terdapat unsur riba nasiah dan riba fadhl. Transaksi ini, dari sisi jual beli mata uang dengan mata uang lain yang abstrak melalui penjualan sertifikat yang disebutkan tadi termasuk riba nasiah, dan dari sisi pembeli membayarkan uang untuk mendapatkan uang yang lebih banyak termasuk riba fadhl. Kedua jenis riba tersebut hukumnya haram berdasarkan nas Alquran dan Sunah. Kewajiban seorang muslim adalah bertakwa kepada Allah dan menjauhi jenis pendapatan kotor dan transaksi haram.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.