Silaturahmi Sambil Tetap Memberi Nasihat Kepada Kerabat

1 menit baca
Silaturahmi Sambil Tetap Memberi Nasihat Kepada Kerabat
Silaturahmi Sambil Tetap Memberi Nasihat Kepada Kerabat

Pertanyaan

Saya memiliki beberapa paman (saudara laki-laki dari ibu) yang rajin menunaikan salat fardu (wajib) di masjid. Ketika berkunjung ke rumah mereka, saya melihat para istri mereka juga menunaikan salat fardu. Namun, mereka berselisih dalam masalah duniawi dengan ayah saya. Saat duduk bersama untuk menyelesaikannya, mereka mengucapkan sumpah palsu dan kami tahu itu. Ayah saya tetap menolak sumpah tersebut meskipun mereka berwudu dan mengucapkannya di hadapan Al-Qur’an dalam keadaan suci untuk menipu orang-orang agar dianggap benar.

Beberapa waktu kemudian, masalah terselesaikan. Namun, hubungan kami sudah terlanjur putus akibat sumpah palsu itu. Bagaimana pendapat Anda, apakah saya harus menyambung atau memutus silaturahmi dengan mereka? Perlu saya sampaikan bahwa kami telah memutus komunikasi dengan mereka lebih dari tiga tahun. Bahkan, sejak tiga tahun lalu sampai sekarang, saya melarang ibu saya untuk mengunjungi mereka karena mereka telah menentang Allah dan Rasul-Nya. Apa hukumnya?

Jawaban

Sebaiknya Anda tidak melanjutkan permusuhan tersebut. Anda harus menyambungnya di kemudian hari dan meminta maaf atas pengabaian Anda di masa lalu. Ini akan banyak membawa kebaikan, seperti menguatkan ikatan, menghilangkan dendam, melanggengkan kasih sayang, menghilangkan dosa, mendapatkan pahala, dan menyambung persaudaraan. Anda harus tetap menasihati mereka untuk bertobat kepada Allah atas kebatilan yang pernah mereka lakukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4270

Lainnya

  • Operasi menghilangkan kedua jari tambahan anak Anda tidak boleh dilakukan. Namun, jika diketahui bahwa hal itu tidak membahayakannya, maka...
  • Mengharumkan dan mewangikan masjid adalah perbuatan yang baik, karena itu termasuk dalam kebersihan masjid. Seorang tabi`in yang mulia, Nu`aim...
  • Jika seseorang melaksanakan ibadah haji berihram dengan pakaiannya karena ada alasan seperti kedinginan, sakit, dan semisalnya, maka hal itu...
  • Yang disunnahkan adalah menyegerakan penyelenggaraan jenazah, mengkafaninya, dan menyalatkannya walaupun bukan di waktu shalat fardhu. Itu jika telah ada...
  • Diperbolehkan menunda zakat untuk tujuan yang disebutkan dalam pertanyaan sebab alasan tersebut termasuk bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan kewajiban dan...
  • Tidak ada larangan membayarkan harta zakat kepada universitas dan sekolah untuk membiayai para mahasiswa yang miskin, sebagaimana telah disebutkan...

Kirim Pertanyaan