Seorang Lelaki Menyelamatkan Perempuan Yang Bukan Mahramnya Dari Kebakaran Dan Sejenisnya

1 menit baca
Seorang Lelaki Menyelamatkan Perempuan Yang Bukan Mahramnya Dari Kebakaran Dan Sejenisnya
Seorang Lelaki Menyelamatkan Perempuan Yang Bukan Mahramnya Dari Kebakaran Dan Sejenisnya

Pertanyaan

Jika ada seorang perempuan yang menjadi korban kebakaran atau mengalami sakit yang parah atau sedang sekarat sedangkan tidak ada lelaki yang jadi mahramnya dan dia sangat butuh orang untuk menyelamatkannya atau mentalkinkan kalimat tauhid saat ia sekarat.

Apakah boleh bagi seorang lelaki yang bertetangga dengannya namun bukan mahramnya untuk menolongnya dari kebakaran dan membawanya ke dokter dengan memakai mobilnya atau untuk mentalkinkan syahadat?

Alhamdulilah kami tahu hukum yang menyatakan bahwa tidak boleh seorang lelaki berkhalwat bersama seorang perempuan melainkan bersama mahram. Namun bagaimana jika kondisinya darurat sebagaimanya yang saya ceritakan? Berilah kami penjelasan, semoga Allah memberi balasan pahala kepada Anda.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang diceritakan maka tidak ada dosa bagi yang bukan mahram untuk menolongnya dari kebakaran dan membawanya ke dokter dengan memakai mobilnya atau untuk mentalkinkannya syahadat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9497

Lainnya

  • Mewajibkan dan membiasakan anak-anak perempuan untuk mengenakan pakaian longgar dan menutup aurat sejak kecil bukan merupakan kekerasan. Sebaliknya, tindakan...
  • Tidak apa-apa bekerja dengan anjing polisi, dengan syarat, sebisa mungkin berhati-hati dari najisnya, serta mencuci air liur, air seni,...
  • Tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat tebu hasil perkebunan. Hanya saja diwajibkan mengeluarkan zakat nilainya jika dikomersialkan, melewati haul dan...
  • Apabila istrinya merdeka dan muslimah, maka dia mendapatkan bagian waris dari diat suaminya, sebagaimana dia mewarisi hartanya yang lain....
  • Pada keterangan yang Anda jelaskan, pembagian yang benar adalah: Utang almarhum harus dilunasi terlebih dahulu jika ada, kemudian ditunaikan...
  • Para perempuan yang menganggap pakaian tersebut halal dipakai, maka mereka adalah kafir dan abadi di dalam neraka, apabila mereka...

Kirim Pertanyaan