Seorang Ayah Boleh Meminum Susu Yang Diperah Dari Onta Yang Telah Dihadiahkan Kepada Anaknya

1 menit baca
Seorang Ayah Boleh Meminum Susu Yang Diperah Dari Onta Yang Telah Dihadiahkan Kepada Anaknya
Seorang Ayah Boleh Meminum Susu Yang Diperah Dari Onta Yang Telah Dihadiahkan Kepada Anaknya

Pertanyaan

Saya memberikan onta untuk ayah saya dari harta pribadi. Kemudian ayah menghadiahkannya kepada salah satu anak saya. Ayah sudah sangat tua, dan seringkali hanya mampu menerima asupan makanan berupa susu onta. Sekarang semua onta milik saya tidak ada yang bisa mengeluarkan susu. Hanya onta yang sudah beliau hadiahkan itulah yang masih memproduksi susu. Namun beliau menolak meminumnya karena onta itu sudah dihadiahkan. Oleh karena itu, kami ingin bertanya, apakah ayah boleh meminum susu onta tersebut? Semoga Allah menjaga Anda.

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka ayah Anda diperbolehkan meminum susu dari onta yang sudah dihadiahkan kepada salah satu cucunya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 11186

Lainnya

  • Apabila kolonye, termasuk bahan alkohol yang dikandungnya, mencapai tingkat yang dapat memabukkan jika diminum dalam jumlah banyak, maka kolonye...
  • Apabila maksud orang yang mengatakan (Haram bagi saya) itu adalah istrinya, maka ini termasuk zihar dan harus membayar kafarat...
  • Tidak boleh mencabut selembar pun bulu alis. Juga tidak boleh mencukur, mencabut dan menipiskannya, karena itu termasuk perbuatan an-namsh...
  • Qismullāh artinya pemberian Allah, karena “qism” artinya pemberian. Kata “qism’ ini merupakan bentuk masdar dari kata qasama, yaqsimu, qisman....
  • Jika ia melakukan hal itu sebelum ihram, maka itu tidak apa-apa, kecuali jika ia ingin menyembelih hewan kurban pada...
  • Berdasarkan kajian kami, nisab emas yang wajib dizakati adalah sebesar dua puluh miskal. Jika menggunakan pound emas Saudi, besarnya...

Kirim Pertanyaan