Sapi Temuan

1 menit baca
Sapi Temuan
Sapi Temuan

Pertanyaan

Seseorang menjual seekor sapi kepada orang lain yang tidak dia kenal. Kemudian sapi itu lepas dari rumah pembelinya dan kembali ke rumahnya. Karena dia tidak mengetahui sama sekali tentang pembelinya, maka dia pun menjualnya dan memakan hasil penjualannya. Dia bertanya, apa konsekuensi dari perbuatannya?

Jawaban

Sapi tersebut, setelah penanya melakukan apa yang dia sebutkan dalam pertanyaan, maka hukumnya adalah sama dengan hukum barang temuan. Dan sebagaimana yang dia sebutkan bahwa dia telah menjualnya dan makan hasil penjualannya, maka dia harus terus mengumumkannya di pasar-pasar dan di tempat-tempat berkumpulnya orang-orang selama satu tahun.

Jika pemiliknya datang maka beritahukan kepadanya apa yang terjadi dan serahkan kepadanya hasil penjualannya. Jika orangnya tidak datang, maka bersedekahlah dengan hasil penjualannya tersebut dengan niat menggantinya jika Anda mengetahuinya dan dia meminta sapi tersebut serta tidak merelakannya untuk disedekahkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 986

Lainnya

  • Apabila Anda telah menunaikan semua rangkaian ibadah haji seperti yang Anda sebutkan, maka ibadah haji Anda sah. Sedangkan apa...
  • Wanita haram datang ke masjid dengan mengumbar aurat karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang hal itu. Adapun...
  • Sentuhan tangan Anda terhadap minyak wangi yang ada di Ka`bah secara tidak sengaja kemudian Anda mengolesi tubuh, rambut dan...
  • Jika imam tidak mengeraskan takbir, maka dia tidak harus melakukan sujud sahwi karena alasan meninggalkan pengerasan suara takbir (jahar)...
  • Meminta sesuatu kepada orang dibolehkan bagi orang yang membutuhkan, yaitu orang yang tidak memiliki sesuatu yang mencukupi kebutuhannya dan...
  • Saudara muslim tidak boleh didiamkan, kecuali dia melakukan perbuatan haram dan tidak mau menerima nasihat serta ada kemaslahatan dalam...

Kirim Pertanyaan