Persetujuan Seluruh Ahli Waris Adalah Syarat Sah Untuk Mewakafkan Sebagian Harta Warisan

1 menit baca
Persetujuan Seluruh Ahli Waris Adalah Syarat Sah Untuk Mewakafkan Sebagian Harta Warisan
Persetujuan Seluruh Ahli Waris Adalah Syarat Sah Untuk Mewakafkan Sebagian Harta Warisan

Pertanyaan

Mendiang ayah saya memiliki sebuah perpustakaan berisi buku-buku agama dan sejarah. Apakah kami (ahli warisnya) boleh menjadikannya wakaf untuk Allah Ta’ala atas nama ayah saya dan mengirimkannya ke berbagai negara Islam? Mohon penjelasan atas hal ini, semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda.

Jawaban

Anda boleh mewakafkan perpustakaan tersebut untuk para penuntut ilmu apabila seluruh ahli waris mengizinkannya dan di antara mereka tidak pewaris yang masih kecil. Ini akan menjadi sedekah jariah bagi ayah Anda sekalian.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14246

Lainnya

  • Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan bahwa orang tersebut telah bertaubat dari kemunafikan dan pencurian, dan ia telah meminta...
  • Apabila seseorang yang menunaikan ibadah haji melakukan thawaf ifadhah dan lupa salah satu putarannya, dan rentang waktunya lama, maka...
  • Pertama, Anda wajib bertobat kepada Allah Jalla wa `Ala atas perbuatan maksiat yang Anda lakukan dan memperbanyak amal saleh....
  • Seorang direktur sekolah atau pihak penanggung jawab lainnya haram menggagalkan siswa secara sengaja, mengancam untuk menggagalkannya atau mengurangi nilai...
  • Yang lebih berhati-hati adalah sebaiknya anda memperkirakan uang yang anda peroleh dari bekerja mengolah daging babi, kemudian menyedekahkannya dengan...
  • Orang tua mereka wajib mendidik mereka dengan pendidikan Islam. Oleh sebab itu, mereka mesti disuruh untuk menutup auratnya saat...

Kirim Pertanyaan