Perkataan Palsu

1 menit baca
Perkataan Palsu
Perkataan Palsu

Pertanyaan

Saya mempunyai tempat tinggal yang telah saya bangun semenjak sepuluh tahun yang lalu. Ketika mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan sertifikat rumah, saya diminta hakim untuk memperkirakan sudah berapa lama rumah tersebut dibangun.

Jika saya mengatakan kepadanya, “Saya telah menempatinya semenjak tahun 1382 H,” saya berhak mendapatkan sertifikat tersebut. Namun, jika saya memberi tahu dia yang sebenarnya bahwa saya menempatinya semenjak tahun 1392 H, saya tidak akan memperoleh sertifikat tersebut.

Perlu diketahui, tanah tempat rumah itu dibangun telah lama ditinggali oleh bapak dan kakek-kakek kami, tetapi hanya dalam bentuk rumah-rumah lama.

Jawaban

Pada dasarnya, jika Anda mengatakan, “Rumah itu dibangun pada tahun 1382 H” padahal sebenarnya dibangun tahun 1392 H, maka perkataan Anda tersebut adalah dusta dan kesaksian Anda terhadap hal ini adalah kesaksian palsu. Anda tidak boleh melakukannnya, bahkan itu adalah haram, berdasarkan dalil-dalil tentang dusta dan perkataan palsu. Anda wajib mengabarkan kenyataan yang sebenarnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8811

Lainnya

  • Tidak boleh bagi orang junub membaca al-Quran kecuali setelah ia mandi junub berdasarkan apa yang telah disebutkan dari Ali...
  • Setelah Komite mempelajari masalah itu, Komite memfatwakan bahwa tidak apa-apa membunuh hewan yang menyakiti (kera-kera), dengan cara-cara yang tidak...
  • Apabila nilai barang yang ditemukan itu biasanya dapat menarik perhatian orang, maka dia wajib mengetahui ciri-ciri pembedanya lalu diumumkan...
  • Seorang muslim disyariatkan untuk membaca Al-Qur’an dengan suara merdu. Demikian pula wanita apabila tidak ada laki-laki asing yang mendengarkannya....
  • Perbuatan masturbasi hukumnya haram berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ...
  • Tidak sepatutnya memaksa mereka berkhitan jika mereka masih takut, karena menurut sebagian besar ulama, khitan hukumnya sunah, bukan wajib....

Kirim Pertanyaan