Menikah Dengan Perempuan Yang Tidak Memakai Hijab

1 menit baca
Menikah Dengan Perempuan Yang Tidak Memakai Hijab
Menikah Dengan Perempuan Yang Tidak Memakai Hijab

Pertanyaan

Apa hukum Islam tentang laki-laki yang menikah dengan seorang perempuan yang tidak memakai pakaian Islami: apakah dia menanggung dosa atau tidak karena perempuannya (tetap) bertabarruj (memperlihatkan keindahannya/auratnya kepada selain suaminya) meskipun dia telah menasihati dan memerintahkannya untuk memakai pakaian Islami. Apakah dia boleh menceraikannya karena dia tidak memakai pakaian tersebut meskipun tetap mengakuinya dan mengatakan bahwa itu wajib?

Jawaban

Suami harus terus menasihati dan mengarahkannya. Semoga Allah memberikan hidayah dan taufiq kepada istrinya. Jika dia telah berusaha untuk menasihatinya, maka dia tidak berdosa. Jika istri tetap bersikukuh dalam kemungkaran, maka dia wajib menceraikannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4245

Lainnya

Kirim Pertanyaan