Perempuan Berkabung Boleh Menyisir Rambut Dan Menjahit Pakaiannya

1 menit baca
Perempuan Berkabung Boleh Menyisir Rambut Dan Menjahit Pakaiannya
Perempuan Berkabung Boleh Menyisir Rambut Dan Menjahit Pakaiannya

Pertanyaan

Orang-orang mengatakan bahwa seorang istri tidak boleh menyisir rambutnya kecuali setelah tiga hari dari kematian suaminya di rumah. Begitu pula menjahit saat kematian suaminya adalah haram, maksudnya setelah tiga hari. Mohon jelaskan kepada saya.

Jawaban

Seorang istri tidak diharamkan untuk menyisir rambutnya. Ia juga boleh menjahit pakaian yang diinginkannya setelah kematian suaminya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7079

Lainnya

  • Pertama, jika akad pernikahan kalian berdua sudah selesai dilaksanakan lalu istri Anda itu bekerja di tempat kaum lelaki, maka...
  • Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan dan operasi tersebut kemungkinan besar akan berhasil serta tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar...
  • Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda wajib membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memberi...
  • Ghibah (menggunjing) adalah menyebut seseorang dengan apa yang ada padanya namun dia tidak suka jika orang lain menyebutnya. Jika...
  • Jika ihram Anda hanya untuk haji saja (ifrad) pada bulan haji maka Anda tidak dikenakan dam karena Anda menunaikan...
  • Apabila kolonye, termasuk bahan alkohol yang dikandungnya, mencapai tingkat yang dapat memabukkan jika diminum dalam jumlah banyak, maka kolonye...

Kirim Pertanyaan