Perbedaan Kain Penutup Wajah Wanita Yang Sedang Berihram Dan Tidak Berihram

1 menit baca
Perbedaan Kain Penutup Wajah Wanita Yang Sedang Berihram Dan Tidak Berihram
Perbedaan Kain Penutup Wajah Wanita Yang Sedang Berihram Dan Tidak Berihram

Pertanyaan

Apa perbedaan hukum syar’i terkait kain penutup wajah wanita saat sedang berihram haji atau umrah dan saat sedang tidak berihram?

Jawaban

Diwajibkan bagi seorang wanita untuk menutup wajahnya dari laki-laki yang bukan mahramnya ketika dia berihram atau tidak berihram. Hanya saja ketika sedang berihram dia tidak boleh menutup wajahnya dengan burkak (burqa) dan cadar (niqab) yang dijahit khusus untuk wajah, namun menutupinya dengan selain jenis tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17573

Lainnya

Kirim Pertanyaan