Perbedaan Antara Sunah Yang Muakkad (Sangat Dianjurkan) Dengan Sunah Yang Tidak Muakkad

1 menit baca
Perbedaan Antara Sunah Yang Muakkad (Sangat Dianjurkan) Dengan Sunah Yang Tidak Muakkad
Perbedaan Antara Sunah Yang Muakkad (Sangat Dianjurkan) Dengan Sunah Yang Tidak Muakkad

Pertanyaan

Apa perbedaan antara Sunat Muakkad (sangat dianjurkan) dengan Sunat yang tidak Muakkad? Apakah kita wajib mengerjakan Sunat Muakkad, atau justru kita wajib mengerjakan kedua-duanya?

Sebab ada orang jika alasannya kenapa tidak mengerjakan sebuah amalan sunat, lantas orang tersebut menjawab bahwa amalan tersebut tidak tergolong sunat yang muakkad. Mohon diberi penjelasan tentang hal ini, semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda.

Jawaban

Sunah Muakkad adalah setiap amalan sunat yang bersumber dari Rasulullah, serta sangat dianjurkan untuk dikerjakan, seperti Shalat Kusuf, Witir, Dhuha dan Shalat Rawatib (shalat sunah yang dilakukan sebelum dan setelah salat lima waktu, ed) yang disunahkan untuk selalu dilakukan, berdasarkan pernyataan Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma,

حفظت من رسول الله صلى الله عليه وسلم ركعتين قبل الظهر، وركعتين بعدها، وركعتين بعد المغرب، وركعتين بعد العشاء، وركعتين قبل الفجر

“Saya hafal pesan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat sesudah Zuhur, dua rakaat sesudah Magrib, dua rakaat sesudah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.”

Dan ucapan Aisyah radhiyallahu `anha,

كان النبي صلى الله عليه وسلم لا يدع أربعًا قبل الظهر

“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum Zuhur.”

Hadis riwayat Imam al-Bukhari dalam kitab Sahihnya. Amalan sunah seperti ini menutup kekurangan yang ada pada amalan-amalan wajib yang dilakukan seseorang.

Seorang Muslim disunatkan untuk mengerjakan semua amalan-amalan sunah yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan kemampuannya, karena dalam sebuah Hadis Qudsi dinyatakan,

ولا يزال عبدي يتقرب إلي بالنوافل حتى أحبه.

“Tidaklah hamba-Ku selalu mendekatkan diri kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunah hingga Aku mencintainya.” dan seterusnya.

Meskipun demikian, hal ini bukan suatu hal yang wajib, tapi hukumnya hanya sunah, sehingga siapa yang tidak melakukannya, maka ia tidak berdosa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18145

Lainnya

Kirim Pertanyaan