Penjual Boleh Mengambil Uang Muka Dan Tidak Mengembalikannya Kepada Pembeli Jika Pembeli Membatalkan Akad

1 menit baca
Penjual Boleh Mengambil Uang Muka Dan Tidak Mengembalikannya Kepada Pembeli Jika Pembeli Membatalkan Akad
Penjual Boleh Mengambil Uang Muka Dan Tidak Mengembalikannya Kepada Pembeli Jika Pembeli Membatalkan Akad

Pertanyaan

Terdapat beberapa orang yang ingin membeli atau menyewa rumah. Lalu rumah yang disepakati dipesan tanpa syarat atau batasan. Uang muka pun dibayarkan untuk keperluan tersebut. Namun, terkadang setelah itu pembeli atau penyewa membatalkan transaksi dan meminta lagi uang muka yang telah dibayarkan.

Permasalahannya, apakah dilarang oleh syariat jika uang muka tersebut diambil dan tidak dikembalikan karena pembatalan tersebut mengakibatkan menganggurnya properti yang ditawarkan walaupun hanya sebentar dan walaupun uang muka yang telah dibayarkan sedikit atau banyak.

Perlu diketahui bahwa aturan yang ada dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat tidak mempermasalahkan hal ini agar tidak terjadi tindakan-tindakan yang meremehkan hak orang lain dan merusak maslahatnya.

Jawaban

Penjual boleh mengambil uang muka dan tidak mengembalikannya kepada pembeli jika pembeli membatalkan akad. Ini adalah pendapat terkuat dari dua pendapat ulama dalam hal ini karena sebagian sahabat telah melakukannya, seperti Umar radhiyallahu ‘anhu.

Apabila keduanya sepakat atas hal tersebut atau kebiasaan yang berlaku adalah seperti itu, maka uang muka itu boleh diambil karena salah satu kaidah dalam syariat adalah bahwa kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat diakui dalam transaksi yang berlangsung antarmereka selama tidak bertentangan dengan dalil-dalil syariat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21010

Lainnya

  • Jika faktanya seperti yang disebutkan, bahwa kuda-kuda tersebut dibeli untuk dimiliki, bukan untuk dijual, maka tidak ada kewajiban menzakatinya,...
  • Penanya harus memohon ampun kepada Allah dan bertobat dari dosa besar tersebut. Dia juga harus menyerahkan hak (uang) kepada...
  • Diperbolehkan menunda zakat untuk tujuan yang disebutkan dalam pertanyaan sebab alasan tersebut termasuk bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan kewajiban dan...
  • Tidak boleh membunuh hewan-hewan pengganggu dengan api; karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah melarang menyiksa dengan api. Tetapi...
  • Transaksi seperti ini hukumnya haram, karena terdapat unsur riba nasiah dan riba fadhl. Transaksi ini, dari sisi jual beli...
  • Dibolehkan menyalurkan zakat kepada mualaf sebagaimana disebutkan Alquran. Mereka adalah pemimpin yang dipatuhi kaumnya. Dengan pemberian zakat tersebut diharapkan...

Kirim Pertanyaan