Pembalseman Jasad Bayi Yang Meninggal Setelah Lahir Dengan Tujuan Penelitian |
Pertanyaan
Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Selanjutnya, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah menelaah permohonan fatwa dari Wakil Direktur Fakultas Kedokteran, dokter Usamah Syubakisyi, yang ditujukan kepada Ketua Umum Komite. Pertanyaan tersebut kemudian dilimpahkan kepada Komite dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor (1557/2), tanggal 29/7/1399 H. Isinya adalah:
Kami telah menerima kedatangan (Y. `A. ‘A) pemegang KTP (…) yang dikeluarkan pada tanggal 27/11/ 1379 H, di kota Jeddah. Dia menawarkan kepada kami untuk membiarkan jasad bayinya yang lahir pada tanggal 14/5/399 H dan meninggal pada tanggal 15/5/1399 H akibat banyaknya cacat fisik saat pembedahan yang dilakukan oleh Fakultas Kedokteran, spesialis bedah Anatomi.
Namun, kami tidak mengetahui apakah pihak Fakultas Kedokteran berhak untuk menaruh formalin pada jenazah bayi yang baru lahir dan menyimpannya di laboratorium spesialis bedah Anatomi? Apakah hal itu dibolehkan menurut syariat Islam atau jenazah tersebut harus dimakamkan ?
Saya mengajukan masalah ini dengan harapan Anda berkenan memberi saran kepada saya, mengingat bahwa menempatkan jenazah bayi tersebut di laboratotium Fakultas Kedokteran spesialis bedah Anatomi bermanfaat bagi saudara-saudara kita dan para mahasiswa kedokteran jika Anda mengizinkan hal tersebut.
Jawaban
Yang harus dilakukan adalah jenazah tersebut segera dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dimakamkan di pemakaman kaum Muslimin. Ia tidak boleh diawetkan untuk tujuan tersebut atau tujuan lain meskipun orang tuanya mengizinkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.