Paman Dari Pihak Ayah Dan Pihak Ibu Bagi Seorang Wanita

2 menit baca
Paman Dari Pihak Ayah Dan Pihak Ibu Bagi Seorang Wanita
Paman Dari Pihak Ayah Dan Pihak Ibu Bagi Seorang Wanita

Pertanyaan

Mohon saya diberi penjelasan tentang batas-batas berhubungan yang dibolehkan oleh syariat antara saya dan paman-paman saya, baik paman dari pihak ayah maupun pihak ibu, khususnya paman yang meninggalkan shalat dan meminum khamar.

Apakah saya boleh berduaan dengan salah seorang mereka jika dia pencandu khamar dan suka meninggalkan shalat? Jika berduaan dengan salah seorang mereka dibolehkan, apakah saya boleh mencium (tangan) mereka ketika bertemu dan berjabat tangan?

Jawaban

Paman, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu, adalah mahram bagi seorang wanita. Dia boleh menampakkan wajah, telapak tangan, dan yang lainnya sesuai kebiasaan dengan catatan tidak menimbulkan maksiat. Dia boleh berduaan dengan salah seorang mereka, kecuali jika dikhawatirkan terjadinya maksiat, misalnya pamannya orang fasik yang suka berbuat lancang terhadap mahramnya, maka ketika itu dia tidak boleh berduaan dengannya.

Penanya harus menasihati orang yang dilihatnya melakukan pelanggaran syar`i. Seorang wanita boleh berjabat tangan dengan mahramnya dan mencium kepalanya jika tidak dikhawatirkan terjadinya maksiat. Allah Ta`ala berfirman,

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 31)

Anda disyariatkan untuk mengucilkan mereka jika Anda mengetahui bahwa mereka tidak mengerjakan salat karena meninggalkan salat adalah kufur besar. Nabi Shallalahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة، فمن تركها فقد كفر

“Perjanjian yang mengikat antara kami dan mereka adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkannya, maka sungguh ia telah kafir”

Begitu juga jika Anda mengetahui ada seseorang dengan terang-terangan mengaku meminum khamar, maka orang bersangkutan pantas untuk dikucilkan sampai ia mau bertobat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16068

Lainnya

Kirim Pertanyaan