Pada Tiga Hari Pertama Periode Menstruasi, Hanya Muncul Tanda Akan Keluar Darah. Apa Yang Harus Dia Lakukan?

1 menit baca
Pada Tiga Hari Pertama Periode Menstruasi, Hanya Muncul Tanda Akan Keluar Darah. Apa Yang Harus Dia Lakukan?
Pada Tiga Hari Pertama Periode Menstruasi, Hanya Muncul Tanda Akan Keluar Darah. Apa Yang Harus Dia Lakukan?

Pertanyaan

Seorang wanita mengalami menstruasi secara rutin dengan waktu yang telah pasti. Namun, pada tiga hari pertama, dia tidak melihat ada darah yang keluar, selain bercak yang menunjukkan bahwa ada sedikit darah di dalam vagina.

Pada hari keempat, darah haid kembali mengalir dan ini terus berlangsung sampai periode menstruasi rutinnya selesai. Lalu, apa hukum tiga hari pertama itu, dan apakah dia tetap menunaikan salat dan puasa?

Perlu diketahui bahwa itu bukan kondisi normal haidnya. Peristiwa ini baru terjadi pasca operasi pembersihan rahim dari janin yang keguguran (kuretase) dan tetap berlangsung di bulan-bulan berikutnya.

Jawaban

Cairan berwarna keabu-abuan atau kekuning-kuningan yang keluar dari wanita tersebut dianggap haid. Artinya, dia belum boleh menunaikan salat atau puasa, dan belum halal disetubuhi oleh suaminya. Ini berdasarkan perkataan Ummu `Athiyyah radhiyallahu `anha,

كنا لا نعد الكدرة والصفرة بعد الطهر شيئًا

“Kami tidak menganggap cairan keruh dan kuning setelah masa suci sebagai darah haid.”

Ini berarti bahwa cairan keruh atau kuning yang keluar sebelum suci masih dianggap haid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18489

Lainnya

  • Anda tidak boleh mencium istri-istri paman Anda dan istri-istri saudara Anda. Mereka wajib bercadar di hadapan Anda. Anda wajib...
  • Tidak diragukan lagi bahwa nazar dalam ketaatan termasuk salah satu ibadah dan Allah Ta’ala memuji orang yang menunaikannya. Allah...
  • Maksudnya, laki-laki menyerupai wanita dalam gaya bicara, berpakaian, dan semisalnya dan wanita menyerupai laki-laki dalam hal-hal tersebut. Mengenai laki-laki...
  • Diperbolehkan berbohong kepada pasien jika hal itu dapat meningkatkan kesehatannya, tidak membahayakannya, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi orang...
  • Menurut hukum asal, seorang istri tidak boleh bersedekah dengan harta suaminya tanpa izin. Namun dibolehkan dalam jumlah yang menurut...
  • Benar, dia wajib meng-qadha shalat pertama meskipun telah masuk waktu shalat kedua, dan menunaikan shalat yang kedua tepat pada...

Kirim Pertanyaan