Orang Yang Menjual Anggota Tubuhnya |
Pertanyaan
Saya ditakdirkan menderita penyakit ganas yaitu kanker, semoga Allah menjauhkan Anda dari penyakit ini. Saya telah banyak menderita karena penyakit ini semenjak tahun 1399 H sampai sekarang. Saya telah menjalani pengobatan di seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta dan telah menghabiskan seluruh harta yang saya miliki, tetapi tidak ada hasilnya dan saya terpaksa pergi ke luar negeri untuk berobat.
Berkat karunia Allah kemudian berkat kebaikan saudara-saudara sesama Muslim yang telah memberikan pinjaman kepada saya, sehingga penyakit saya bisa diketahui dan diobati. Alhamdulillah sekarang saya sudah sembuh, tetapi hutang saya hampir mencapai SR 500.000 dan saya tidak lagi mempunyai tanah, bangunan, harta, ataupun karib-kerabat yang bisa diandalkan untuk membayar hutang-hutang saya.
Sekarang saya terpaksa melakukan berbagai cara untuk bisa membayar hutang-hutang saya kepada para pemberi pinjaman semoga Allah membalasi mereka dengan sebaik-baik balasan, walaupun cara itu akan membuat saya harus duduk di kursi untuk selamanya. Dan pertanyaannya adalah:
Apakah syariat membolehkan saya untuk menjual beberapa organ tubuh saya seperti ginjal, kornea mata, bagian dari hati, atau organ-organ yang dianggap oleh pihak kedokteran tidak akan membahayakan dan tidak akan memudaratkan jika diambil? Adapun tujuan penjualannya adalah untuk membayar hutang karena saya tidak mungkin bisa membayar kembali hutang-hutang saya dengan cara lain.
Perlu diketahui bahwa gaji bulanan saya hanya sebesar SR 5300, untuk membeli obat saja tidak mencukupi, ditambah lagi menafkahi keluarga dan sewa rumah. Saya takut akan tergelincir ke jalan yang tidak diridai Allah, sedangkan hak orang lain masih ada dalam tanggungan saya, apalagi kebanyakan anggota keluarga saya adalah wanita dan anak-anak.
Saya berharap mendapatkan jawaban pasti dan memuaskan, sehingga saya bisa membayar hutang-hutang saya sebelum jatuh tempo, sehingga saya tenang di dunia sebelum hari perhitungan (kiamat). Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban
Anda tidak boleh menjual organ tubuh Anda yang mana saja untuk membayar hutang dan tidak juga untuk tujuan lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.