Orang Yang Berhak Menerima Zakat

1 menit baca
Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Pertanyaan

Syekh yang terhormat, saya seorang pegawai di provinsi Bilqarn. Gaji saya empat ribu lima ratus real (4500 SAR). Hutang yang saya tanggung untuk membangun apartemen bagi keluarga saya adalah tiga ratus delapan puluh ribu real (380.000 SAR).

Saya punya dua orang istri. Yang satu, memiliki tiga belas anggota keluarga. Sedangkan yang satunya lagi, memiliki dua belas anggota keluarga. Biaya rutin mereka sudah jelas.

Syekh yang terhormat, di wilayah Bisyah terdapat teman-teman dan orang-orang yang dermawan. Mereka memiliki banyak pohon kurma dan zakatnyapun banyak pula. Nah, ketika panen kurma, mereka memberi saya dari zakat kurma sebanyak yang mereka inginkan.

Namun, di tempat tersebut terdapat orang-orang yang menyarankan mereka untuk menyerahkan zakatnya kepada wakil kepala suku, karena dia lebih berhak, baik untuk dikonsumsi sendiri maupun diserahkan kepada negara.

Syekh yang terhormat, mohon Anda menjawab pertanyaan saya: Apakah mereka boleh memberikan zakat itu kepada saya? Semoga Allah menjaga Anda semuanya.

Jawaban

Apabila kondisinya seperti yang telah disebutkan, maka Anda boleh mengambil harta zakat sesuai kebutuhan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13580

Lainnya

  • Boleh mengganti nama Fatimah menjadi Yusra, baik mimpi itu benar maupun tidak. Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa...
  • Tidak boleh menguburkan mayat ketika terbit dan tenggelamnya matahari, begitu juga ketika matahari sedang berada di tengah-tengah. Hal ini...
  • Pertama, dia harus bertobat dengan sungguh-sungguh dan tulus, menyesali perbuatan dosa yang dilakukannya, dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi,...
  • Anda wajib melarang, menasihati, dan menjelaskan kepadanya bahwa perbuatan zina termasuk tindakan kriminalitas yang merusak tatanan keluarga dan salah...
  • Pertama, syariat suci memerintahkan untuk menanam rasa kasih sayang di antara sesama kaum Muslimin dan menganjurkan agar saling mengasihi,...
  • Menggauli istri yang sedang haid hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ...

Kirim Pertanyaan