Orang-orang Fakir Yang Berhak Menerima Zakat

1 menit baca
Orang-orang Fakir Yang Berhak Menerima Zakat
Orang-orang Fakir Yang Berhak Menerima Zakat

Pertanyaan

Ada seorang laki-laki yang memiliki sebidang lahan pertanian, dua ekor sapi, dua ekor lembu, seekor unta, seekor keledai, dan beberapa pekerja. Hasil yang dia peroleh dari pertaniannya adalah delapan ratus sha’ biji gandum.

Harga satu sha’ gandum adalah tiga real. Tidak ada penghasilan lain kecuali dari lahan ini. Pakaian dia dan anaknya , termasuk lauk pauknya–harga satu kilo daging saja mencapai dua puluh real–dikeluarkan dari pemasukan ini.

Segala keperluan dia tutupi dari usaha tani yang hanya dipanen satu tahun sekali itu. Bahkan, tempat tinggalnya pun berada di lahan tersebut.

Apakah dia masuk dalam kategori fakir dan miskin? Apakah dia masuk dalam kategori orang yang berhak mendapatkan jaminan sosial? Mohon penjelasan mengenai hal ini.

Jawaban

Allah Jalla wa ‘Ala telah menyebutkan golongan-golongan yang berhak menerima zakat, di antara adalah fakir dan miskin, yaitu mereka yang tidak mendapatkan kecukupan dalam kehidupannya. Masing-masing dari keduanya diberi kebutuhan yang mencukupi diri dan keluarganya selama satu tahun.

Orang yang memiliki sedikit harta dalam ukuran yang wajib dizakati, namun tidak menutupi kebutuhan hidupnya, maka dia bukan termasuk orang kaya. Apabila penghasilan yang diperoleh penanggungjawab pertanian itu mampu menutupi kebutuhannya selama satu tahun, maka harta zakat tidak boleh diberikan kepadanya sedikitpun.

Dia pun tidak berhak untuk mengambil bantuan sekecil apapun dari jaminan sosial, karena dia tidak lagi masuk kategori fakir. Apabila penghasilan tahunannya tidak mencukupi kebutuhan, maka dia boleh mengambil harta zakat sesuai kebutuhan, karena dia masuk dalam kategori orang yang berhak menerima zakat secara umum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1277

Lainnya

Kirim Pertanyaan