Ngompol Di Kasur Pada Malam Hari

2 menit baca
Ngompol Di Kasur Pada Malam Hari
Ngompol Di Kasur Pada Malam Hari

Pertanyaan

Ada seseorang yang menderita penyakit ngompol pada malam hari. Saat bangun tidur, dia membasuh tubuhnya dari pusar hingga dua telapak kaki, lalu berwudhu dan mengerjakan shalat.

Apakah salatnya tersebut sah atau tidak? Mohon petunjuknya. Yang bersangkutan terkadang terlambat mengerjakan shalat atau sengaja menundanya, karena tidak ada air. Bagaimana pendapat Anda tentang hal itu?

Jawaban

Barangsiapa kencing atau melakukan hal-hal lain yang membatalkan wudhu, jika hendak mengerjakan salat maka harus berwudhu terlebih dahulu. Hal itu berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu.” (QS. Al-Maaidah: 6)

Dan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ

“Allah tidak akan menerima shalat salah seorang di antara kalian jika dia mempunyai hadas hingga dia berwudhu.”

Selain itu, dia harus membasuh najis yang ada di pakaian atau tubuhnya sebelum mengerjakan shalat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk membasuh darah haid yang mengenai pakaian. Juga berdasarkan firman Allah Ta`ala,

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

” Dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al-Muddatstsir: 4)

Adapun jika dia tidak menemukan air, dia harus mengerjakan shalat dengan tayamum. Shalatnya sudah sah jika dia tidak menemukan air. Adapun jika dia bisa mendapatkan air meski dengan membeli, maka dia harus membelinya dan menggunakannya untuk berwudhu, mandi, dan membersihkan najis. Hal itu berdasarkan firman Allah `Azza wa Jalla,

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

“Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maaidah: 6)

Dan firman Allah Subhanahu,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)

Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

عليك بالصعيد فإنه يكفيك

“Gunakanlah tanah untuk tayammum dan itu sudah cukup.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18273

Lainnya

  • Jika persoalannya sebagaimana yang disebutkan, maka cuka tidak boleh dikonsumsi, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu `anhu, أن...
  • Bersyukurlah kepada Allah yang telah memberikan taufik kepada Anda untuk bertobat dari mendengarkan lagu-lagu, berusaha keraslah untuk melupakan lagu-lagu...
  • Dia harus mengumumkan uang tersebut di tempat dimana dia menemukannya. Jika dia mendapati orang yang mengakui dan dapat menjelaskan...
  • Shalat jenazah untuk kakek Anda waktunya telah lewat. Yang harus dilakukan sekarang ialah mendoakannya semoga Allah mengampuni dan merahmatinya....
  • Menyedekahkan makanan dan hal bermanfaat lain adalah dianjurkan dan itu termasuk perbuatan baik. Apabila Anda menyedekahkannya untuk kedua orang...
  • Sapi tersebut, setelah penanya melakukan apa yang dia sebutkan dalam pertanyaan, maka hukumnya adalah sama dengan hukum barang temuan....

Kirim Pertanyaan