Ngompol Di Kasur Pada Malam Hari

2 menit baca
Ngompol Di Kasur Pada Malam Hari
Ngompol Di Kasur Pada Malam Hari

Pertanyaan

Ada seseorang yang menderita penyakit ngompol pada malam hari. Saat bangun tidur, dia membasuh tubuhnya dari pusar hingga dua telapak kaki, lalu berwudhu dan mengerjakan shalat.

Apakah salatnya tersebut sah atau tidak? Mohon petunjuknya. Yang bersangkutan terkadang terlambat mengerjakan shalat atau sengaja menundanya, karena tidak ada air. Bagaimana pendapat Anda tentang hal itu?

Jawaban

Barangsiapa kencing atau melakukan hal-hal lain yang membatalkan wudhu, jika hendak mengerjakan salat maka harus berwudhu terlebih dahulu. Hal itu berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu.” (QS. Al-Maaidah: 6)

Dan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ

“Allah tidak akan menerima shalat salah seorang di antara kalian jika dia mempunyai hadas hingga dia berwudhu.”

Selain itu, dia harus membasuh najis yang ada di pakaian atau tubuhnya sebelum mengerjakan shalat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk membasuh darah haid yang mengenai pakaian. Juga berdasarkan firman Allah Ta`ala,

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

” Dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al-Muddatstsir: 4)

Adapun jika dia tidak menemukan air, dia harus mengerjakan shalat dengan tayamum. Shalatnya sudah sah jika dia tidak menemukan air. Adapun jika dia bisa mendapatkan air meski dengan membeli, maka dia harus membelinya dan menggunakannya untuk berwudhu, mandi, dan membersihkan najis. Hal itu berdasarkan firman Allah `Azza wa Jalla,

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

“Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maaidah: 6)

Dan firman Allah Subhanahu,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)

Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

عليك بالصعيد فإنه يكفيك

“Gunakanlah tanah untuk tayammum dan itu sudah cukup.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18273

Lainnya

  • Anda tidak boleh meninggalkan salat dan puasa pada delapan hari pertama karena darah yang keluar saat itu bukan darah...
  • Boleh asalkan bahan tersebut tidak mengandung material najis dan haram. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa...
  • Seorang perempuan yang sedang dalam masa idah karena ditinggal wafat suami tidak boleh mengenakan pakaian bagus. Dia boleh mengenakan...
  • Orang Muslim tidak boleh dikubur di area pemakaman kaum kafir. Apabila seorang Muslim sudah terlanjur dikubur di pemakaman kaum...
  • Diperbolehkan mengobati gigi yang sakit atau rusak dengan sesuatu yang bisa menghilangkan dampak bahayanya, atau dicabut lalu diganti dengan...
  • Ketika berwudhu, rambut kepala beserta kedua telinga harus diusap secara langsung dengan air yang baru, bukan air sisa membasuh...

Kirim Pertanyaan