Muzaki Beralih Dari Zakat Sa’imah (Ternak Yang Digembalakan Di Tempat Umum) Yang Ditetapkan Nas Kepada Yang Lain

1 menit baca
Muzaki Beralih Dari Zakat Sa’imah (Ternak Yang Digembalakan Di Tempat Umum) Yang Ditetapkan Nas Kepada Yang Lain
Muzaki Beralih Dari Zakat Sa’imah (Ternak Yang Digembalakan Di Tempat Umum) Yang Ditetapkan Nas Kepada Yang Lain

Pertanyaan

Seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat untanya sebanyak tiga ekor bintu labun (unta yang telah berusia dua tahun dan memasuki usia tiga tahun).

Dia tidak mengeluarkan tiga bintu labun ini, namun menggantinya dengan mengeluarkan seekor hiqqah (unta yang telah berusia tiga tahun dan memasuki usia empat tahun) dan seekor bintu labun.

Apakah hal ini telah menggugurkan kewajibannya, padahal jenis bintu labun banyak dalam ternak untanya? Seseorang yang lain lagi berkewajiban mengeluarkan zakat untanya sebanyak dua ekor hiqqah, namun menggantinya dengan mengeluarkan dua ekor bintu labun dan seekor hiqqah.

Apakah hal ini telah menggugurkan kewajibannya, padahal jenis hiqqah banyak dalam ternak untanya?

Jawaban

Hal yang wajib dilakukan adalah seorang muzaki mengeluarkan zakat sa’imah (ternak yang digembalakan di tempat umum) sesuai yang dinaskan agama. Dia tidak boleh beralih ke yang lainnya kecuali jika dia tidak memilikinya, berdasarkan hadits Anas radhiyallahu `anhu yang diriwayatkan di dalam Shahih Bukhari.

Karena itu, jika faktanya sebagaimana disebutkan, maka orang yang mengganti tiga ekor bintu labun dengan mengeluarkan seekor hiqqah dan seekor bintu labun harus mengeluarkan seekor bintu labun lagi, dan (dalam hal ini) seekor hiqqah telah menggantikan seekor bintu labun yang kedua, karena hiqqah lebih besar dari bintu labun.

Sedangkan orang yang mengganti dua ekor hiqqah dengan dua bintu labun dan seekor hiqqah harus mengeluarkan uang selisih antara nilai seekor hiqqah dan dua bintu labun, jika nilai dua bintu labun tersebut kurang dari nilai hiqqah yang sedang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3646

Lainnya

Kirim Pertanyaan