Mewaspadai Barang Yang Mengandung Unsur Haram

1 menit baca
Mewaspadai Barang Yang Mengandung Unsur Haram
Mewaspadai Barang Yang Mengandung Unsur Haram

Pertanyaan

Sesungguhnya pintu hal-hal yang haram itu banyak sekali. Allah dan Rasul-Nya telah melarang kita dari banyak hal, yang sebagiannya sangat jelas dan sebagian lagi sulit untuk dibedakan kecuali oleh orang yang berilmu. Oleh karenanya, kami berpikir untuk menulis dan menyampaikan masalah ini, dan kemudian menunggu jawaban dari Anda. Ada banyak sekali barang-barang haram di negara Barat yang dianggap remeh kaum muslim.

Kita pernah masuk di sebuah toko dan melihat pemuda dari negeri Islam atau wanita yang memakai hijab membeli berbagai macam makanan selain daging babi atau minuman keras, tanpa mau memikirkan detail barang-barang tadi karena mereka hidup di lingkungan yang tidak terbiasa meneliti dengan seksama hal-hal yang tersembunyi, agar kehidupan mereka tidak menjadi susah, begitu anggapan mereka. Atau secara personal tidak mau berusaha untuk menelitinya, karena motif agama yang dimilikinya lemah.

Jawaban

Satu kewajiban untuk mewaspadai barang yang mengandung unsur haram, dan seorang muslim perlu menjaga agamanya khususnya jika berada di negeri kafir. Perilaku beberapa kaum muslim yang Anda sebut tadi salah. Anda wajib menasehati dan memberi pencerahan tentang perkara yang tidak mereka ketahui. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah bersabda,

الدين النصيحة، قيل: لمن يا رسول الله؟ قال: لله، ولكتابه، ولرسوله، ولأئمة المسلمين وعامتهم

“Agama adalah nasihat.” Beliau ditanya, “Untuk siapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para imam kaum muslim dan untuk kaum muslim pada umumnya.” (HR. Muslim dari hadis Tamim Ad-Dari radhiyallahu `anhu)

Dan Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

من رأى منكم منكرًا فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه، وذلك أضعف الإيمان

“Barangsiapa di antara kamu sekalian melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah keimanan.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18457

Lainnya

  • Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah bahwasanya hal itu tidaklah memenuhi syarat aqiqah, karena ia lakukan untuk mempertahankan hartanya...
  • Jika gaji bulanan orang tersebut tidak mencukupi kebutuhannya dan tidak mempunyai pendapatan lain untuk menutupinya, maka dia berhak menerima...
  • Orang yang duduk lebih berhak dengan tempat duduknya daripada orang lain jika dia meninggalkan tempat duduknya karena suatu keperluan...
  • Sebaiknya cukup berjabat tangan ketika pertemuan biasa. Namun, jika datang dari bepergian, maka dia tidak apa-apa berpelukan. Hal ini...
  • Seorang perempuan yang sedang berihram tidak boleh memakai cadar, juga tidak boleh membuka wajahnya di depan lelaki yang bukan...
  • Jika wasiat tersebut telah sah menurut syara’ dan tidak ada indikasi bahwa ayah Anda membatalkannya, maka wajib dipenuhi. Namun...

Kirim Pertanyaan