Mereka Mengkhitan Anaknya Dua Kali Selama Hidupnya

1 menit baca
Mereka Mengkhitan Anaknya Dua Kali Selama Hidupnya
Mereka Mengkhitan Anaknya Dua Kali Selama Hidupnya

Pertanyaan

Terdapat beberapa suku yang mengkhitan anaknya dua kali selama hidupnya Pertama, saat berusia tujuh hari, dan ini yang sunah, dan kedua, tatkala telah lewat usia sepuluh tahun, yaitu ketika anak tersebut telah diwajibkan menunaikan shalat. Pada saat khitan yang kedua, mereka mengadakan walimah dan mengundang banyak orang.

Banyak orang datang dan turut bergembira dengan khitan ini. Para tamu memberikan uang kepada si anak atau ayahnya. Mereka menyebutnya ‘urunan atau tarikan (maks)’. Juga menurut suku ini, siapa saja yang tidak dikhitan untuk kali kedua, maka dia tidak boleh menikah dengan anak-anak perempuan mereka.

Orang ini akan dikucilkan dan dicemooh jika tidak khitan, yakni untuk kedua kalinya. Oleh karenanya kami mohon penjelasan hukum syara` tentang semua tindakan tersebut.

Jawaban

Khitan yang disyariatkan ialah khitan yang dilakukan dengan memotong kulit yang menutupi ujung kemaluan laki-laki, pada hari ketujuh dari kelahiran atau setelahnya.

Adapun khitan kedua yang disebutkan dalam pertanyaan merupakan penambahan dari yang disyariatkan dan tidak ada dasar hukumnya dalam syariat Islam, sehingga hukumnya haram.

Begitu pula walimah yang diadakan bersamaan dengan khitan ini tidak boleh dilakukan, termasuk memberi uang dalam acara tersebut; karena hal tersebut termasuk memakan harta dengan cara batil.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16248

Lainnya

  • 1. Hadits yang pertama diriwayatkan oleh Ibnu as-Sunni melalui jalan (sanad) `Ubais bin Maimun. Yahya bin Abi Katsir meriwayatkan...
  • Setelah melakukan kajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite memutuskan bahwa nama wanita tersebut harus diperlakukan sesuai dengan dokumennya...
  • Barangsiapa yang mendapatkan air, ia wajib bersuci dengan air walaupun khawatir waktunya habis, tidak boleh beralih kepada tayamum kecuali...
  • Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, keluarga, dan sahabat beliau. Amma ba’du, Kami...
  • Anda berkewajiban mengganti nama Anda dan nama keluarga Anda, dengan menasabkan diri kepada Ayah Anda dan bukan kepada paman...
  • Memakai emas hukumnya haram bagi lelaki, dan halal bagi perempuan, baik yang berbentuk cincin maupun berbentuk lainnya. Wabillahittaufiq, wa...

Kirim Pertanyaan