Jawaban Ulama:
Asal hukum syar`inya adalah anak wajib mentaati kedua orang tuanya bukan dalam kemaksiatan, berbuat baik kepada keduanya, dan tidak melakukan perbuatan yang mengakibatkan durhaka kepada kedua orang tua. Berlandaskan hal di atas, jika keduanya melarang Anda karena tujuan syar`i, maka Anda wajib menaati mereka.
Jika larangan mereka tidak merealisasikan tujuan syariat, maka Anda harus berusaha untuk mendapatkan persetujuan mereka dengan cara yang lebih baik, yang menjaga keberlanjutan bakti kepada mereka dan kestabilan kondisi.
Jika hal itu bermanfaat dan larangan mereka dapat menghilangkan kemaslahatan Anda yang lebih besar, maka insya Allah pernikahan tersebut tidak apa-apa (boleh) dilakukan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.