Menyiksa Binatang

1 menit baca
Menyiksa Binatang
Menyiksa Binatang

Pertanyaan

Ibu saya dulu pernah mengatakan: bahwa dulu saya punya anjing yang menyakiti, dia mencuri makanan, maka saya menangkapnya, lalu saya mengikatnya di padang pasir. Maksud saya ingin membunuhnya, tetapi saya tidak tahu apakah sudah mati atau belum. Maka, apa hukum hal itu?

Jawaban

Ibu Anda tidak boleh melakukan hal itu, karena itu termasuk perbuatan menyiksa binatang. Hal yang dianjurkan adalah mempercepat dalam membunuhnya. Jika dia mengetahui bahwa anjing tersebut masih hidup, maka hendaklah dia melepaskannya, lalu mempercepat saat membunuhnya. Jika anjing tersebut telah mati, maka hendaklah dia bertaubat dan memohon ampun kepada Allah, dan menyesali apa yang telah dilakukannya, serta tidak mengulangi melakukan hal seperti itu lagi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9437

Lainnya

  • Penamaan dengan nama Abdul Muththalib tidaklah dilarang. Abu Muhammad Ali bin Hazm menyebutkan tentang kesepakatan para ulama mengenai keharaman...
  • Apabila kolonye, termasuk bahan alkohol yang dikandungnya, mencapai tingkat yang dapat memabukkan jika diminum dalam jumlah banyak, maka kolonye...
  • Jika gaji bulanan orang tersebut tidak mencukupi kebutuhannya dan tidak mempunyai pendapatan lain untuk menutupinya, maka dia berhak menerima...
  • Jika wasiat tersebut telah sah menurut syara’ dan tidak ada indikasi bahwa ayah Anda membatalkannya, maka wajib dipenuhi. Namun...
  • Apabila keadaannya seperti yang disebutkan, maka kalian harus bersabar atas keburukan saudara kalian dan istrinya, menasihati, dan mengingatkan mereka...
  • Tidak boleh seorang sopir berduaan dengan perempuan. Kalau hendak bepergian dengan seorang wanita, maka harus ditemani mahram wanita tersebut....

Kirim Pertanyaan