Menyembelih Kurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Padahal Tidak Diwasiatkan

1 menit baca
Menyembelih Kurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Padahal Tidak Diwasiatkan
Menyembelih Kurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Padahal Tidak Diwasiatkan

Pertanyaan

Nenek saya (ibu ayah saya) telah meninggal dan dia meninggalkan beberapa domba. Sejak kematiannya, ayah saya berkurban untuknya setiap tahun tanpa ada wasiat darinya. Apa hukumnya perbuatan tersebut? Dan apakah untuk kurban ini memiliki ketentuan waktu sebelum atau sesudah kurban ayah saya? Berilah kami penjelasan semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya.

Jawaban

Apabila kurban untuk ibu ayah Anda ini karena wasiat darinya, maka wajib hukumnya melaksanakan wasiatnya dari apa yang dia wasiatkan. Namun apabila kurban tersebut merupakan derma ayah Anda yang diambil dari harta yang ditinggalkan ibunya maka hal itu harus melalui persetujuan dari seluruh ahli waris.

Dan apabila seorang muslim hendak berkurban untuk dirinya dan berkurban untuk orang lain, maka dia hendaknya memulai dengan hewan kurbannya. Berkurban untuk orang yang sudah meninggal itu boleh menurut syariat, baik karena ada wasiat ataupun tidak ada wasiat; karena hal itu termasuk dalam lingkup sedekah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21367

Lainnya

  • Dibolehkan memberikan hadiah, sebagian daging kurban dan sedekah sunah kepada orang kafir, jika dia tidak memerangi kita. Ini didasarkan...
  • Nilai-nilai keserasian, cinta, dan kerjasama adalah hal-hal yang diwajibkan dan dituntut untuk dikembangkan antara semua Muslim, dan wasilah-wasilah yang...
  • Sudah diketahui bahwa hukum agama menjelaskan bahwa wajib memandikan mayat, mengkafaninya, menyalatkannya, dan menguburkannya. Mayat yang sulit dimandikan maka...
  • Jual beli dengan cara seperti itu hukumnya tidak sah karena termasuk praktik jual beli barang yang tidak diketahui. Sebab...
  • Dalam surah at-Taubah, Allah menjelaskan golongan yang berhak menerima zakat. إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى...
  • Orang yang sedang melakukan thawaf haji, umrah, atau thawaf sunah tidak boleh memasuki area Hijr Ismail. Andai dia melakukannya,...

Kirim Pertanyaan