Menutup Wajah Dan Kedua Tangan Serta Memakai Kaus Tangan Bagi Perempuan Yang Sedang Berihram Dan Tidak Sedang berihram |
Pertanyaan
Apa hukum menutup wajah dan kedua tangan serta memakai kaus tangan bagi perempuan yang melakukan ihram dan bagi yang tidak berihram? Bagaimana kita membantah orang-orang yang tidak sejalan dengan hukum ini? Mohon difokuskan beserta penjelasan dan perinciannya sebab banyak sekali perdebatan dalam masalah ini.
Jawaban
Wajib bagi perempuan untuk menutup wajah dan tangannya, ini adalah hukum pokok masalah ini. Kami telah mengeluarkan jawaban rinci tentang hukum hijab ini, berikut teksnya:
Dalil-dalil dalam agama ini menunjukkan bahwa menutup wajah perempuan adalah kewajiban saat berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahram. Wajah adalah bagian dari perhiasan yang diperintahkan pada perempuan beriman untuk tidak memperlihatkannya pada selain mahram sebagaimana dalam firman Allah,
“Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka” (QS. An-Nuur: 31) Ayat al-Quran.
Pertanyaan seperti ini telah diberikan kepada komite fatwa dan dijawab dengan teks sebagai berikut:
Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama sebagaimana yang kami ketahui bahwa kepala perempuan dan rambutnya merupakan hal yang harus ditutup terhadap yang bukan mahramnya. Jika ia membukanya pada selain mahram maka haram hukumnya. Allah Ta’ala berfirman,
” Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Ummu Salamah ketika turun ayat ini berkata,
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS. Al-Ahzab: 59)
“Perempuan Anshar keluar dari rumah mereka dengan tenang seakan burung gagak bertengger di atas kepalanya. Mereka memakai pakaian hitam menutupi tubuhnya.” Ibnu Abbas berkata: “Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan perempuan beriman untuk menutup wajahnya dengan jilbab dari atas kepalanya saat keluar dari rumahnya untuk sebuah keperluan dan hanya memperlihatkan satu matanya saja.” Muhammad bin Sirin berkata: ” Saya pernah bertanya kepada `Ubaidah as-Salmani tentang firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala,
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS. Al-Ahzab: 59)
“Ia menutup wajahnya dan kepalanya serta memperlihatkan mata kirinya.”
Allah menjelaskan hikmah dari perintah ini dengan firmannya,
“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu” (QS. Al-Ahzab: 59)
Yakni sebab dengan menutup tersebut lebih membuat mereka dikenal sebagai perempuan yang menjaga diri dan memelihara kehormatan mereka. Tidak ada seorang pun yang bisa mengganggunya dengan tujuan yang tidak jelas sebab ingin mendapatkan dan menikmatinya atau memuaskan nafsunya bersama mereka. Jilbab perempuan adalah adalah baju panjang yang digunakan untuk menutupi tubuhnya.
Dan (Allah) Ta’ala berfirman,
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (QS. An-Nuur: 33)
Khimar adalah kain kudung penutup kepala perempuan dia seperti surban yang dipakai oleh laki-laki. Yang dimaksud dengan “juyubihinna” dalam ayat tersebut adalah lubang yang digunakan untuk memasukkan baju ke dalam kepala saat memakai baju dan saat melepasnya. Adapun maksud dari ayat “hendaklah menjulurkan kerudungnya ke dadanya” adalah dengan menutupinya dengan mengokohkan cara menutupnya.
Maknanya adalah: hendaklah dia memanjangkan kain penutup kepalanya hingga menutupi lehernya dan menutup wajahnya dengan kain tadi secara kokoh. Dengan cara seperti itu sempurnalah pemakaian hijabnya dengan menutup leher dan tengkuk serta kepalanya dan tidak terlihat sedikit pun darinya.
Telah diriwayatkan oleh al-Bukhari melalui jalan (sanad) Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya ia berkata
“Semoga Allah merahmati perempuan-perempuan yang berhijrah pertama kali, ketika turun firman Allah dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya mereka merobek selimut mereka dan berkerudung dengannya” yakni menutupi kepala mereka.
Telah diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan Abu Dawud dalam kitab Sunannya dari riwayat Shafiyyah binti Syaibah berkata,
“Tatkala kami berada di sisi Aisyah radhiyallahu `anha beliau berkata: “Lalu kami menceritakan tentang perempuan Quraisy dan kemuliaan mereka lalu Aisyah berkata: “Sesungguhnya perempuan Quraisy memiliki kemuliaan, Demi Allah, sungguh saya tidak melihat perempuan yang lebih mulia dari perempuan Anshar, mereka sangat meyakini firman Allah, saya tidak melihat orang yang sangat baik imannya terhadap al-Quran seperti mereka. Allah telah menurunkan surat an-Nur dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya Suami-suami segera kembali kepada isteri-isterinya lalu membacakan ayat yang telah diturunkan padanya. Mereka membacakannya pada istri, putri, saudara perempuannya dan seluruh keluarga dekatnya lalu tak satu pun dari perempuan itu kecuali bangkit dan segera merobek kain mereka yang telah diwarnai lalu mengikatkan ke kepala mereka sebagai bentuk realisasi dari firman Allah yang diturunkan dalam kitab-Nya. Mereka pun berada di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan mengikat kepala mereka sehingga kepala mereka berwarna hitam seolah ada burung gagak bertengger di atasnya.”
Demikianlah Aisyah Ummul Mukminin memahami ayat perintah kepada perempuan untuk menutup kepalanya dari orang yang bukan mahramnya. Beliau memuji perempuan Muhajirin dan beliau lebih memuji lagi perempuan Anshar yang memahami wajibnya seorang perempuan menutup kepalanya di depan orang yang bukan mahramnya dan bersegeranya mereka melakukan perintah tersebut.
Beliau juga memuji lelaki Anshar yang membacakan ayat-ayat yang menjelaskan wajibnya menutup aurat kepada keluarga dan famili terdekatnya, sebagai bentuk pemeliharaan terhadap kehormatan dan menutup pintu-pintu fitnah. Mereka semua adalah orang Arab, al-Quran turun dengan bahasa mereka.
Mereka memahami al-Quran dengan pemahaman yang benar. Merupakan contoh yang baik saat para suami menyampaikan ajaran Islam dan isteri-isteri mereka segera menjalankannya sebagai bentuk realisasi firman Allah dan syariat-Nya yang membedakan dengan kebiasaan jahiliyah yang suka membuka aurat. Diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dari jalur Ibnu Mas`ud radhiyallahu `anhu bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
“Perempuan adalah aurat” Imam at-Tirmidzi berkata : “Hadis tersebut Hasan Sahih”.
Adapun yang disebutkan dalam pertanyaan bahwa kerudung bisa terlepas dari kepala dan menyangkkut di bahu setiap dikembalikan jatuh lagi hal ini menyibukkan kita dan menarik perhatian , mengundang ejekan, celaan, serta menjadikan tidak percaya diri, itu bukan hal yang penting dan dijadikan alasan bagi perempuan muslimah untuk membuka aurat kepalanya demikian pula dengan perhiasan yang sama hukumnya dengannya. Masalah ini bisa dihindari dengan menguatkan pemakaian kerudung tersebut dan bercadar dengan kerudung itu.
Untuk mengetahui caranya pun sangat mudah terkhusus bagi orang yang tumbuh di negara Islam dan rumah tangga yang menjaga bentuk hijab perempuan bahkan semua perempuan muslim yang ingin menguatkan dan mengeratkan pakainnya akan menemukan jalannya tanpa susah payah. Dalam ungkapan Arab dikatakan: (Orang yang berpengalaman tidak perlu diajari).
Lingkungan yang telah merajalela di dalamnya kerusakan dan kekacauan akhlak serta masyarakat yang senang mengejek orang-orang yang konsisten dengan agamanya dan mencela orang-orang yang menjaga kesucian dan menutup auratnya mengharuskan perempuan muslimah lebih bersungguh-sungguh memegang ajaran agamanya serta membutuhkan perjuangan yang lebih besar.
Hendaklah dia mempersiapkan dirinya dengan akhlak dan kebiasaannya yang mulia yang dia warisi dari lingkungan pertamanya yang islami agar dia menjadi contoh yang dilihat oleh saudari muslimahnya yang lain dan mendorong mereka untuk menunjukkan perbuatan yang melindungi kehormatannnya dan menghilangkan ambisi-ambisi dunianya serta memelihara eksistensinya dari kemerosotan yang dilakukan oleh orang-orang yang lemah tekadnya serta menghinakan dirinya, agama dan kemanusiaannya. Semoga Allah memelihara dirimu dan kawan-kawanmu dari kehancuran dan memudahkan bagimu jalan ilmu serta selamat dari kejelekan.
Dengan ini jelaslah bahwa wajib bagi perempuan yang tidak berihram menutup kepala, wajah dan kedua tangannya dari laki-laki yang bukan mahramnya.
Kedua: Wajib bagi perempuan yang sedang melakukan ihram membuka wajah dan kedua tangannya berdasarkan apa yang telah disebutkan dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda,
“Dan janganlah seorang wanita yang sedang berihram memakai niqab (penutup wajah) dan tidak pula memakai sarung tangan”
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari. Namun jika melihat laki-laki yang bukan mahramnya hendaklah dia menutup wajah dan kedua tangannya. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Aisyah radhiyallahu `anha, ia berkata
“Orang-orang yang berkendara melewati kami ketika sedang berihram bersama Rasulullah shallallahu `alaih wa sallam. Tatkala mereka mendekati kami, salah seorang dari kami menjulurkan jilbabnya dari kepala ke wajahnya, dan tatkala mereka telah pergi, maka kami pun membukanya”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.