Jawaban Ulama:
Model transaksi yang disebutkan ini tidak boleh dilakukan, lantaran termasuk kategori pinjaman guna menarik keuntungan; karena pada hakekatnya anda meminjami biaya kartu HP agar dia membeli perangkat HP anda.
Setiap pinjaman yang diberikan guna menarik keuntungan itu termasuk riba. Oleh sebab itu, anda wajib meninggalkan transaksi seperti ini, bertaubat yang semurni-murninya kepada Allah dan tidak mengulanginya lagi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.