Menutup Kepala

1 menit baca
Menutup Kepala
Menutup Kepala

Pertanyaan

Insya Allah saya ingin menunaikan ibadah haji. Permasalahannya saya berkepala botak dan kulit saya sangat sensitif. Sengatan matahari sangat mempengaruhi kesehatan saya, menyebabkan infeksi pada kuat kepala, dan menimbulkan tampaknya arteri di kepala secara khusus dan wajah secara umum.

Sebagaimana Anda ketahui bahwa salah satu larangan ihram adalah menutup kepala. Saya mohon diberi fatwa dalam kondisi seperti ini. Perlu diketahui bahwa saya adalah seorang lelaki yang bertubuh pendek, saya tidak mampu membawa payung karena itu akan mengganggu orang-orang di sekitar saya. Demikianlah semoga Allah senantiasa menjaga dan membimbing langkah Anda.

Jawaban

Jika perkaranya demikian, maka Anda dapat menutup kepala saat berihram dan membayar fidyah serta menyembelih kambing dan memberikannya kepada fakir-miskin di Makkah.

Atau Anda memberi makan enam fakir-miskin di Makkah, setiap orang miskin mendapatkan separuh sha’ berupa kurma atau makanan pokok lainnya.

Atau Anda juga bisa berpuasa tiga hari. Ini berkaitan dengan ihram haji. Jika Anda berihram untuk umrah maka Anda harus membayar fidyah lagi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7783

Lainnya

  • Tidak boleh menjual daging babi dan tidak boleh memakan uang hasil penjualannya, karena Allah telah mengharamkan daging babi, sebagaimana...
  • Mewakilkan haji untuk orang yang masih hidup namun lemah fisik karena lanjut usia atau sakit yang tidak ada harapan...
  • Kewajiban anda adalah menjaga harta anak-anak yatim dan menyerahkannya saat mereka sudah mencapai usia dewasa, baik itu anda lakukan...
  • Yang harus dilakukan adalah segera melunasi utang orang yang sudah meninggal dunia, baik dengan menjual kedua gedung tersebut maupun...
  • Orang yang tidak melaksanakan sai wajib kembali ke kota Mekah untuk melakukan sai sebanyak tujuh kali dengan niat sai...
  • Perbuatan masturbasi hukumnya haram berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ...

Kirim Pertanyaan