Menjamak Shalat Karena Hujan Di Tempat Yang Tidak Ada Jamaah Shalat |
Pertanyaan
Saya pergi bersama keluarga saya, saudara-saudara saya dan anggota keluarga mereka ke kebun yang jaraknya 10 km dari desa. ketika tiba waktu shalat Magrib, hujan turun di kebun dengan deras. Lalu salah seorang saudara saya mengimami kami shalat Maghrib dan Isya dengan jamak taqdim. Dia beralasan bahwa ada kesulitan jika menunda shalat Isya hingga tiba waktunya.
Perlu diketahui bahwa di kebun tersebut tidak ada masjid untuk melaksanakan shalat. Yang ada hanya mushalla di dalam rumah. Jadi bagaimanakah hukum menjamak shalat Magrib dengan Isya dalam kondisi tersebut? Bagaimana hukum tidak menjamak shalat Magrib dengan Isya tersebut dengan jamak taqdim, dan melaksanakan setiap shalat pada waktunya?
Jawaban
Diperbolehkan menjamak shalat Magrib dengan Isya ketika dalam kondisi hujan yang akan membasahi pakaian apabila berangkat ke masjid atau menyebabkan tanah berlumpur yang akan menghalangi orang-orang untuk pergi ke masjid karena mereka akan terkena lumpur tersebut jika melewatinya.
Adapun jika kondisinya seperti Anda, Anda melaksanakan shalat di rumah karena tidak ada tetangga yang bisa shalat bersama di luar rumah, maka untuk lebih berhati-hati sebaiknya tidak menjamak shalat, karena tidak ada kesulitan.
Tapi Anda tidak wajib mengqada shalat yang telah Anda kerjakan, karena sebagian ulama ada yang berpendapat boleh menjamak shalat untuk siapa pun, ketika ada alasan yang dibenarkan syariat yang membolehkan untuk menjamak shalat bagi yang salat di masjid.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam