Berjalan Cepat Dan Idhthiba’ Ketika Thawaf

1 menit baca
Berjalan Cepat Dan Idhthiba’ Ketika Thawaf
Berjalan Cepat Dan Idhthiba’ Ketika Thawaf

Pertanyaan

Berdasarkan telaah singkat yang saya lakukan terhadap buku-buku fikih tentang bab haji dan umrah, saya tidak menemukan larangan bagi perempuan untuk berlari-lari kecil, terutama pada saat melakukan sai antara dua bukit, Safa dan Marwah.

Saya pernah mendengar dari seorang ulama di televisi bahwa perempuan tidak dibolehkan berlari-lari kecil saat melakukan sai. Sebab, ini hanya berlaku bagi laki-laki. Yang demikian itu lebih menjaga perempuan agar tidak menampakkan bagian tubuh ketika berlari, yang dapat mengantarkan kepada fitnah.

Ulama tersebut tidak menunjukkan dalil atas pendapatnya. Saya pun berkata pada diri sendiri , “Jika ulama tadi berpendapat berdasarkan hasil pikirannya, maka saya juga menganggap bahwa berlari-lari kecil ini adalah sunah yang dimulai sejak masa Hajar radhiyallahu `anha .” Akan tetapi, dengan karunia Allah saya memahami apa itu logika.

Segala puji bagi Allah bahwa agama ini bukan dibangun atas logika, mengutip perkataan Amirul Mukminin Ali radhiyallahu `anhu. Mohon beri kami penjelasan.

Sebab, saya dan keluarga sering melaksanakan umrah dari waktu ke waktu. Kami ingin menjalani dengan benar terkait masalah ini. Semoga Allah memberkahi Anda semua.

Jawaban

Berkata Ibnu al-Mundzir, “Para ulama sepakat bahwa perempuan tidak diperintahkan untuk berjalan cepat saat thawaf di Ka’bah. Demikian pula ketika sai antara Safa dan Marwah. Sama halnya dengan tidak diperintahkannya mereka untuk idhthiba’.

Alasannya, kedua hal itu membuat kulit tubuh terlihat. Ini tidak diinginkan terjadi pada perempuan, sebab mereka harus menutup auratnya. Sedangkan berjalan cepat dan idhthiba’ membuat aurat terbuka .”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8820

Lainnya

Kirim Pertanyaan