Meninggalkan Shalat Berjamaah Karena Khawatir Melihat Kemungkaran

1 menit baca
Meninggalkan Shalat Berjamaah Karena Khawatir Melihat Kemungkaran
Meninggalkan Shalat Berjamaah Karena Khawatir Melihat Kemungkaran

Pertanyaan

Ketika kami berada di beberapa negara Islam, kami mendengar adzan tetapi kami khawatir jika pergi ke masjid justru akan melihat wanita-wanita telanjang atau terkena fitnah. Di samping karena mereka juga melakukan bid`ah dalam shalat.

Oleh karena itu kami melaksanakan shalat di kamar hotel. Salah seorang dari kami mengumandangkan adzan dan iqamah lalu kami shalat berjamaah. Bagaimana pendapat Anda mengenai hal itu?

Jawaban

Berangkat ke masjid ketika mendengar adzan lebih utama untuk Anda lakukan. Adapun apa yang Anda sebutkan tentang adanya fitnah wanita dalam perjalanan ke masjid maka Anda dapat mengatasinya dengan cara menundukkan pandangan atau memilih jalan lain.

Sedangkan apa yang Anda sebutkan bahwa terdapat praktik bid`ah di sebagian masjid, maka solusinya bisa dengan Anda berangkat ke masjid yang tidak terdapat praktik bid`ah di dalamnya kalau memang memungkinkan. Tapi jika itu tidak mungkin dilakukan dan praktik bid`ahnya mengandung syirik seperti berdoa kepada selain Allah, meminta tolong kepada selain Allah Subhanahu dan hal tersebut dilakukan oleh imam masjid maka shalat di belakangnya tidak sah.

Tapi jika praktik bid`ahnya tidak mengandung syirik, seperti doa bersama dan mengangkat tangan setelah shalat fardhu, maka hal tersebut tidak menjadi penghalang untuk shalat di masjid sambil Anda memberikan nasehat kepada orang yang melakukan bid`ah tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15562

Lainnya

  • Orang yang berwudhu untuk selain shalat wajib boleh melaksanakan shalat wajib dengan wudhu tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina...
  • Hadits ini tidak menunjukkan jamak shalat secara mutlak, karena ia bertentangan dengan sunah fi’liyyah dari shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi...
  • Dia harus mengumumkan uang tersebut di tempat berkumpulnya orang-orang di dua desa yang terletak di jalan dimana dia menemukan...
  • Wajah wanita adalah aurat sehingga tidak boleh dibuka pada selain mahram, baik saat melakukan thawaf maupun selainnya, baik ia...
  • Allah Subhanahu wa Ta’ala mengistimewakan Hajar Aswad dan mensyariatkan pada kita untuk mencium dan mengusapnya. Dia menghendaki Hajar Aswad...
  • Ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa ia bersabda, ما ظهرت الفاحشة في قوم حتى أعلنوها إلا ابتلوا...

Kirim Pertanyaan