Mengubah Nama Anak Pungut

1 menit baca
Mengubah Nama Anak Pungut
Mengubah Nama Anak Pungut

Pertanyaan

Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat dan Salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Amma ba’du: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah menelaah pertanyaan yang diajukan kepada Ketua Komite dari Hakim Pengadilan “Hurub” (Pelarian Diri) surat No. ( 683 ) pada 22/11/1411 H., yang dialihkan kepada Komite dari Direktorat Umum Dewan Ulama Senior dengan No. 4948 pada 28/11/1411 H. Yang Mulia Hakim meminta fatwa sebagai berikut:

Telah datang kepada kami seorang wanita berinisial M. H. A. yang meminta untuk melangsungkan akad nikahnya dengan tunangannya bernama M. Z. Y. A. Kami melangsungkan akad nikahnya di daerah kami dengan status sebagai anak zina yang tidak diketahui bapaknya. Akad nikah ini tercatat dalam surat inventaris dengan No. 81 pada 11/10/1410 H. yang telah diajukan ke Kantor Catatan Sipil Shabya` untuk meminta penambahan suami tersebut dalam dokumen suaminya.

Perkara ini telah menjalani prosedur sehingga akhirnya rekomendasi Direktur Jenderal Urusan Masyarakat di wilayah selatan dengan No. 290 pada 29/2/1411 H dilampirkan pada surat-surat itu. Isi suratnya adalah: Dalam kasus ini, perempuan tersebut boleh diberi nama M. A. M. S. dan nama ini sebagai pengantar untuk ditambahkan pada dokumen suaminya. Akhirnya kami diberi surat rekomendasi lengkap No. 13466 pada 9/11/1411 H. yang berisi permintaan Kantor Catatan Sipil Shabya` untuk mengubah nama wanita tersebut menjadi M. A. M. S.

Oleh karena itu, kami berharap agar Anda dapat menjelaskan permasalahan ini kepada kami; apakah boleh mengubah nama wanita tersebut sesuai permintaan Kantor Catatan Sipil dari M. H. menjadi M. A. M. S.? Kami mohon fatwa mengenai masalah ini. Semoga Allah memberi kebaikan kepada Anda.

Jawaban

Setelah melakukan kajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite memutuskan bahwa nama wanita tersebut harus diperlakukan sesuai dengan dokumennya apabila M. itu dinisbahkan kepada kepada ibunya, dan tidak perlu diubah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14511

Lainnya

  • Hal yang wajib dilakukan oleh istri Anda adalah melaksanakan umrah yang dia nazarkan jika dia mampu melakukannya, berdasarkan sabda...
  • Wajib bagi wanita menutup seluruh bagian tubuhnya ketika keluar rumah, juga menggunakan cadar, karena wanita adalah aurat. Jika wanita...
  • Anda harus bertakwa kepada Allah Jalla wa ‘Ala dan senantiasa muraqabah (mendekatkan diri) kepada-Nya. Anda harus senantiasa ingat bahwa...
  • Jawaban 1: Zakatnya diwajibkan pada si penjual. Jawaban 2: Tidak ada kewajiban zakat saat dijual. Jawaban 3: Tidak ada...
  • Sebaiknya cukup berjabat tangan ketika pertemuan biasa. Namun, jika datang dari bepergian, maka dia tidak apa-apa berpelukan. Hal ini...
  • Melakukan operasi yang ditanyakan diperbolehkan dan tidak dianggap mengubah ciptaan Allah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi...

Kirim Pertanyaan