Mengkafani Orang Yang Meninggal Dalam Keadaan Berihram

1 menit baca
Mengkafani Orang Yang Meninggal Dalam Keadaan Berihram
Mengkafani Orang Yang Meninggal Dalam Keadaan Berihram

Pertanyaan

Kami jelaskan kepada Anda tentang orang-orang mati yang terdapat di rumah-rumah sakit Mekah al-Mukarramah, dan barangkali juga laporan dari pihak berwenang terkait masalah lainnya seperti lalu-lintas atau satuan kepolisian yang memandikan orang-orang mati.

Sebagaimana yang diperhatikan bahwa orang mati yang sedang berihram baik lelaki atau perempuan, pihak-pihak berwenang di antaranya rumah-rumah sakit, seluruh instansi terkait itu menutup wajah dan kepala mayat yang sedang berihram.

Kami ingin fatwa tertulis tentang bagaimana menangani kasus ini, dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini:

1. Jika mayat terbakar terutama wajah dan kepala.
2. Jika wajah atau kepala semrawut akibat kecelakaan.
3. Jika wajah perempuan yang meninggal cantik.
4. Jika diharuskan menyimpan jasad mayat di lemari pendingin.

Jawaban

Disunnahkan apabila orang sedang berihram meninggal dunia agar dimandikan dengan air dicampur dengan daun bidara dan sejenisnya. Tidak boleh mendekatkan wewangian ke mayat lelaki atau perempuan.

Tidak boleh mengambil sedikitpun dari rambutnya atau kukunya. Tidak boleh memakaikan pakaian berjahit kepada lelaki dan tidak boleh menutup kepala dan wajahnya.

Apabila di sisi mayat wanita yang berihram ada lelaki asing maka wajahnya harus ditutup, berdasarkan hadis yang telah disebutkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, bahwasanya Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda mengenai orang yang sedang berihram meninggal karena lehernya dipatahkan oleh unta di saat dia berdiri di Arafah,

اغسلوه بماء وسدر وكفنوه في ثوبيه، ولا تحنطوه ولا تقربوه طيبًا ولا تخمروا رأسه ولا وجهه، فإنه يبعث يوم القيامة ملبيًّا

“Mandikanlah dia dengan air yang dicampur daun bidara, kafanilah dengan dua helai kain, janganlah diberi wewangian, dan kepala serta wajahnya jangan diberi tutup karena dia nanti akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah”

Adapun perempuan, kepala dan wajahnya harus ditutup seperti badannya yang lain, karena perempuan yang berihram hanya dilarang dari memakai cadar saja. Adapun menutup wajahnya tanpa cadar hal itu diperintahkan di saat lelaki bukan mahram ada di dekatnya. Adapun jika jasad mayat terbakar caranya ditayamumkan, demikian juga apabila sulit memandikan wajah mayat caranya juga harus ditayamumkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16265

Lainnya

  • Orang yang junub jika ia masuk masjid sekedar lewat maka tidak ada masalah baginya, adapun kalau ia masuk masjid...
  • Itu merupakan ladang milik umum, sehingga orang di luar penduduk desa boleh memanfaatkan padang rumput di ladang desa tersebut,...
  • Adapun membagi rambut kepala dari samping ini menyerupai orang kafir, dan telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam...
  • Para perempuan wajib memakai hijab yang menutup tubuhnya, tidak transparan sehingga membuat kulitnya nampak dan tidak membentuk tubuhnya. Wabillahittaufiq,...
  • Doa-doa yang disusun untuk belajar dan meraih kesuksesan, dan diklasifikasikan menurut kondisi siswa saat belajar merupakan doa bidah yang...
  • Hal tersebut tidak boleh karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang kaum laki-laki menyerupai kaum perempuan atau sebaliknya. Hal...

Kirim Pertanyaan