Menghadirkan, Memberi Honor, Dan Mendengarkan Lagu-lagu Para Penyanyi Non Muslim

2 menit baca
Menghadirkan, Memberi Honor, Dan Mendengarkan Lagu-lagu Para Penyanyi Non Muslim
Menghadirkan, Memberi Honor, Dan Mendengarkan Lagu-lagu Para Penyanyi Non Muslim

Pertanyaan

Anda pasti tahu tentang banyaknya festival yang diadakan di negeri kita yang baik ini (Saudi Arabia) pada tahun-tahun sekarang ini. Di antara komponen-komponen dasar dan penting dalam pelaksanaan festival-festival tersebut adalah lagu dan nyanyian, menghadirkan penyanyi dari dalam dan luar negeri, melupakan masyarakat dari hal yang bermanfaat untuk diri mereka dalam agama dan dunianya, dan menghambur-hamburkan harta dalam hal yang tidak diridai Allah `Azza wa Jalla.

Oleh karena itu, kami memohon kepada Anda agar mengeluarkan fatwa resmi tentang masalah ini dan memperingatkan saudara-saudara kita, kaum muslimin, agar tidak tenggelam dalam kesenangan di dalamnya. Semoga Allah memperbesar pahala Anda dan menjadikan Anda bermanfaat untuk Islam dan kaum muslimin. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Komite juga telah mempelajari pertanyaan yang diajukan kepada Mufti Umum dari sejumlah pemohon fatwa yang dikirim kepada Komite dari Sekretariat Dewan Tinggi Ulama nomer 1577 tanggal 7/3/1420 H. Isi pertanyaannya adalah:

Dalam pesta-pesta dan perayaan-perayaan yang digelar oleh banyak tokoh di daerah kami pada hari-hari seperti sekarang ini (masa libur musim panas) terdapat beberapa fenomena, di antaranya: menghadirkan banyak penyanyi, penyair, dan artis dari dalam dan luar negeri saat mereka menggelar pesta dan perayaan yang bermacam-macam.

Mereka mengundang banyak orang untuk menghadirinya. Kami bermaksud menanyakan kepada Anda hal-hal di bawah ini:

1. Apa hukum mengadakan perayaan semacam ini, yang di setiap atau seluruh waktunya dipenuhi dengan nyanyian, lagu, dan alat-alat hiburan?

2. Apa hukum mengeluarkan (membelanjakan) harta untuk perayaan tersebut, mengundang untuk menghadirinya, mendukungnya, dan ikut berbahagia dengannya? Apa hukum menghadirkan, memberikan honor, mendengarkan nyanyian, mendukung, dan berbahagia dengan kedatangan para penyanyi non Islam.

3. Apa hukum orang-orang yang hadir dalam perayaan-perayaan itu untuk mendengarkannya.

Berilah kami fatwa. Semoga Allah memberikan pahala untuk Anda. Sebagian orang membolehkan perayaan semacam ini dan mengatakan bahwa syariat Islam tidak mengharamkannya. Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik kepada Anda.

Jawaban

Seorang muslim haram mengadakan perayaan atau festival yang mengandung hal-hal kemungkaran; seperti nyanyian dan musik, bercampurnya laki-laki dengan perempuan, dan menghadirkan para tukang sihir dan tukang sulap, berdasarkan banyak dalil syariat yang menunjukkan pengharamannya dan karena perbuatan itu termasuk penyebab orang terjerumus ke dalam perbuatan keji dan dosa.

Allah `Azza wa Jalla telah mengancam orang yang menginginkan perbuatan keji tersebar di tengah kaum muslimin dan mengajak dan membantu terlaksananya perbuatan itu dengan ancaman azab yang pedih. (Allah) Subhanah berfirman,

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” (QS. An-Nuur: 19)

Jika telah jelas bahwa mengadakan perayaan dan festival semacam ini diharamkan, maka menghadiri, membelanjakan harta, mendukung, dan mengundang untuk menghadirinya juga diharamkan karena perbuatan itu termasuk membuang-buang harta dan waktu untuk hal yang tidak diridai oleh Allah Subhanahu wa Ta`ala dan termasuk perbuatan tolong-menolong dalam mengerjakan dosa dan pelanggaran. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maaidah: 2)

Dalam sebuah hadits yang kesahihannya disepakati (muttafaq `alaih) disebutkan bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

كان ينهى عن إضاعة المال

“Melarang membuang-buang harta”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20856

Lainnya

  • Perempuan wajib menutup mukanya dari suami sepupunya, suami saudara perempuan, dan suami anak perempuan saudaranya (keponakan) karena mereka adalah...
  • Jika realitas keledai itu sebagaimana yang disebutkan, yaitu pemiliknya tidak diketahui setelah dilakukan penyelidikan, menimbulkan banyak kerugian di ladang-ladang...
  • Taubat adalah meninggalkan dan berhenti dari dosa dan maksiat berupa melakukan hal yang diharamkan atau meninggalkan sebuah kewajiban. Taubat...
  • Ya, laki-laki boleh memakai cincin perak jika memang diperlukan, berdasarkan riwayat Anas radhiyallahu ‘anhu, أن النبي صلى الله عليه...
  • Tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat tebu hasil perkebunan. Hanya saja diwajibkan mengeluarkan zakat nilainya jika dikomersialkan, melewati haul dan...
  • Ya, kita boleh memberikan daging kurban kepada kafir mu’ahad (terikat perjanjian dan tunduk kepada negara Islam) dan tawanan. Dia...

Kirim Pertanyaan