Menggilas Binatang Ternak Yang Tidak Diketahui Pemiliknya Di Jalan

1 menit baca
Menggilas Binatang Ternak Yang Tidak Diketahui Pemiliknya Di Jalan
Menggilas Binatang Ternak Yang Tidak Diketahui Pemiliknya Di Jalan

Pertanyaan

Seseorang melakukan perjalanan jauh dan tanpa sengaja menggilas seekor binatang ternak yang tidak diketahui pemiliknya. Apa hukum hal itu?

Jawaban

Orang yang menggilas binatang ternak wajib mengganti rugi senilai binatang itu dan membayarkannya kepada pemilik atau ahli warisnya. Namun, jika tidak bisa melakukannya, maka dia harus menyedekahkan nilainya kepada para fakir dengan meniatkan untuk si pemilik.

Apabila pemilik binatang atau salah seorang ahli warisnya datang, maka si pelaku harus memberitahukan bahwa dia telah menyedekahkan nilainya. Jika pemilik binatang ternak tersebut rela, (maka alhamdulilah). Jika tidak, maka itu menjadi sedekahnya dan dia harus membayar nilai binatang itu kepada pemiliknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15689

Lainnya

Kirim Pertanyaan